Penjelasan Jemaah Haji Melalui Filipina Kementerian Agama memastikan bahwa travel dan KBIH yang diduga memberangkatkan 177 WNI yang menggunakan paspor Filipina ilegal.
Inspektur Jenderal (Irjen) Kemenag M. Jassin (tengah) didampingi Karo Hukum dan Kerja sama Luar Negeri Kemenag Ahmad Gunaryo (kiri), dan Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemenag Syafrizal (kanan) memberikan keterangan pers di Kantor Kementerian Agama, Jakarta, Selasa (23/8). Kementerian Agama memastikan bahwa travel dan KBIH yang diduga memberangkatkan 177 WNI yang menggunakan paspor Filipina ilegal. [ANTARA FOTO/Reno Esnir] Inspektur Jenderal (Irjen) Kemenag M. Jassin (tengah) didampingi Karo Hukum dan Kerja sama Luar Negeri Kemenag Ahmad Gunaryo (kiri), dan Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemenag Syafrizal (kanan) memberikan keterangan pers di Kantor Kementerian Agama, Jakarta, Selasa (23/8). Kementerian Agama memastikan bahwa travel dan KBIH yang diduga memberangkatkan 177 WNI yang menggunakan paspor Filipina ilegal. [ANTARA FOTO/Reno Esnir] Inspektur Jenderal (Irjen) Kemenag M. Jassin (tengah) didampingi Karo Hukum dan Kerja sama Luar Negeri Kemenag Ahmad Gunaryo (kiri), dan Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemenag Syafrizal (kanan) memberikan keterangan pers di Kantor Kementerian Agama, Jakarta, Selasa (23/8). Kementerian Agama memastikan bahwa travel dan KBIH yang diduga memberangkatkan 177 WNI yang menggunakan paspor Filipina ilegal. [ANTARA FOTO/Reno Esnir] Inspektur Jenderal (Irjen) Kemenag M. Jassin didampingi Karo Hukum dan Kerja sama Luar Negeri Kemenag Ahmad Gunaryo, dan Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemenag Syafrizal memberikan keterangan pers di Kantor Kementerian Agama, Jakarta. Kementerian Agama memastikan bahwa travel dan KBIH yang diduga memberangkatkan 177 WNI yang menggunakan paspor Filipina ilegal.
Baca juga artikel terkait
FOTO-TIRTO atau tulisan lainnya