tirto.id - Pendaftaran PPDB MTs Malang 2023 telah dibuka di beberapa Madrasah Tsanawiyah, termasuk di MTsN 3 Malang.
PPDB atau Penerimaan Peserta Didik Baru merupakan jalur penerimaan siswa untuk sekolah tingkat SD, SMP, dan SMA/sederajat.
Untuk jadwal PPDB MTs di Kota Malang hingga saat ini belum ada keterangan resmi untuk seluruh MTs di Kota Malang.
Namun, beberapa sekolah telah membuka jalur pendaftaran PPDB secara mandiri, salah satunya di MTsN 3 Malang.
Syarat Pendaftaran PPDB Malang 2023 MTsN 3 Malang
Dilansir dari Brosur PPDB MTsN 3 Malang, PPDB MTsN memiliki jalur prestasi dan reguler. Untuk jalur reguler sendiri terdapat beberapa syarat pendaftaran yang harus dipenuhi oleh calon pendaftar, yaitu:
1. Peserta didik kelas VI SD/MI pada tahun pelajaran 2022/2023
2. Berusia maksimal 15 tahun pada 1 Juli 2023
3. Menyerahkan Surat Keterangan Kelakuan Baik dari MI/SD asal
4. Menyerahkan fotokopi raport kelas IV, V, semester 1-2 dan kelas VI semester 1 yang telah dilegalisir 1 lembar
5. Menyerahkan pas foto ukuran 3x4 (warna) sebanyak 2 lembar
6. Menyerahkan fotokopi akta kelahiran dan fotokopi KK 1 lembar
7. Menyerahkan NISN Barcode 1 lembar (Print Out NISN Terbaru)
8. Bersedia mengikuti Tes Psikologi dari universitas yang kompeten
Alur dan Jadwal Pendaftaran PPDB MTs MTsN 3 Malang Reguler
Berikut adalah alur dan jadwal pendaftaran PPDB MTs Malang 2023 jalur reguler dari MTsN 3 Malang:
1. Pendaftaran Online: 13-21 Maret 2023
2. Verifikasi Data: 14-21 Maret 2023
3. Tes Psikologi: 25 Maret 2023
4. Tes Akademik: 26 Maret 2023
5. Pengumuman: 9 April 2023
6. Pendataan Ulang: 9-13 April 2023
Syarat Berkas Pendaftaran PPDB MTs Malang 2023 Reguler
Untuk melanjutkan pendaftaran, calon pendaftar perlu menyiapkan dan menyerahkan berkas-berkas yang diperlukan. Dilansir dari laman PPDB MTsN 3 Malang, berikut adalah syarat berkas pendaftaran untuk PPDB MTs Malang.
1. Print Out hasil pendaftaran online seperti Formulir Biodata Peserta, Surat Pernyataan, Kartu Ujian, dan Lembar Checklist (masing-masing 1 lembar)
2. Fotokopi Raport legalisir mulai dari kelas 4-5 semester 1-2 dan kelas 6 semester 1 (1 bendel)
3. Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB) asli dari SD/MI asal (1 lembar)
4. Surat Keabsahan Data dan Dokumen Pendaftaran yang asli dari SD/MI asal (1 lembar)
5. Pas Foto ukuran 3x4 warna (2 lembar)
6. Fotokopi Akta Kelahiran atau Surat Keterangan Kelahiran dari Bidan/RS (1 lembar)
7. Print Out NISN Barcode yang diunduh dari nisn.data.kemdikbud.go.id (1 lembar)
Semua berkas pendaftaran dimasukkan ke dalam Stopmap Kertas warna merah bagi jalur Reguler.
Penulis: Muhammad Iqbal Iskandar
Editor: Yulaika Ramadhani