Menuju konten utama

Pemprov Bali Harap Ada Insentif untuk Program Kendaraan Listrik

Pemprov Bali telah turut mendukung percepatan penggunaan kendaraan listrik sebagai bagian dari kebijakan energi bersih.

Pemprov Bali Harap Ada Insentif untuk Program Kendaraan Listrik
ilustrasi - Pengendara mengisi daya kendaraan di Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) PLN, Gambir Jakarta, Senin (25/5/2026). Realisasi pembangunan SPKLU di Indonesia telah mencapai 5.000 unit yang tersebar di 3.162 titik lokasi guna memperluas ekosistem kendaraan listrik di tanah air. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bali, I Dewa Tagel Wirasa, berharap pemerintah pusat memberikan kompensasi fiskal pada daerah di Bali yang aktif mempercepat penggunaan kendaraan listrik.

Pembebasan pajak kendaraan listrik membuat Pemerintah Provinsi Bali kehilangan potensi dalam penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di tengah ruang fiskal daerah yang terbatas.

Tagel menilai Pemprov Bali sejauh ini turut mendukung percepatan penggunaan kendaraan listrik sebagai bagian dari kebijakan energi bersih. Sehingga, hal ini perlu mendapat dukungan dan perlu diimbangi dengan kebijakan serta tetap memperhatikan kemampuan daerah.

"Kalau memang tidak bisa dikenakan pajak, mudah-mudahan ada insentif bagi daerah-daerah yang masif mendukung program kendaraan listrik. Ruang fiskal daerah terbatas, sementara kami kehilangan potensi penerimaan PKB dan BBNKB," terang Tagel Wirasa.

Hasil rekapitulasi kendaraan yang aktif di wilayah Bali, baik kabupaten maupun kota, pertanggal 15 Oktober 2026 setidaknya mencapai 3.566.533 unit. Bila dirinci, 3.548.287 unit di antaranya merupakan kendaraan berbahan bakar fosil dan 18.246 unit lainnya kendaraan listrik (0,51 persen dari total kendaraan yang aktif).

"Rinciannya 11.269 unit roda dua dan 6.977 unit roda empat bertenaga listrik di Bali," sambung Tagel.

Ibu kota Bali, Denpasar, menjadi wilayah urban dengan jumlah penggunaan kendaraan listrik terbanyak di Bali, yakni mencapai 9.419 unit yang terdiri dari 5.252 roda dua dan 4.167 roda empat.

Disusul Kabupaten Badung dengan 5.143 unit (3.483 roda dua dan 1.660 roda empat). Di urutan ketiga adalah Kabupaten Gianyar dengan 1.387 unit (421 roda empat dan 966 roda dua bertenaga listrik).

Selanjutnya adalah Kabupaten Tabanan dengan 856 unit kendaraan listrik (590 roda dua dan 266 roda empat). Lalu, Kabupaten Buleleng tercatat ada 546 unit (344 roda dua dan 202 roda empat).

Disusul Kabupaten Klungkung sebanyak 273 unit (202 motor dan 71 mobil). Lalu, Kabupaten Karangasem dengan 254 kendaraan listrik (190 motor dan 64 mobil).

Kabupaten Jembrana ada 208 unit (146 motor dan 62 mobil) serta Kabupaten Bangli dengan 160 unit (96 motor dan 64 mobil).

Tagel memastikan kendaraan listrik sebenarnya sudah masuk dalam objek pengenaan PKB sesuai ketentuan yang berlaku. Akan tetapi, pada 2026, pemerintah pusat menerbitkan kebijakan pembebasan pajak untuk mempercepat penggunaan kendaraan berbasis baterai ini.

"Adanya kebijakan ini, tarif pajak kendaraan listrik masih nol persen. Sehingga, diharap ada evaluasi di tahun 2027 terkait pembebasan pajak ini. Kendaraan listrik tetap memperoleh insentif, tetapi daerah juga memiliki peluang mendapatkan penerimaan di sektor pajak kendaraan," jelas mantan pejabat (Pj) Bupati Gianyar tersebut.

Mengenai besaran insentif yang diterapkan, Pemprov Bali masih menunggu arahan pemerintah pusat. Kemungkinan, skema yang berkembang yakni pemberian insentif sebesar 25 persen, 50 persen, atau mencapai 75 persen.

Penggunaan kendaraan listrik juga tidak hanya sekedar upaya menjaga lingkungan dan menjaga ketahanan energi. Peralihan kendaraan listrik juga diharap bisa mengurangi ketergantungan masyarakat terhadap bahan bakar minyak (BBM).

Sebagai contoh, agar kejadian seperti gangguan pasokan tidak terulang kembali seperti yang terjadi beberapa waktu lalu di Bali. Bali mendukung terhadap program nasional itu, namun harus diikuti kebijakan kompensasi bagi daerahnya.

Sehingga, pemerintah pusat perlu mempertimbangkan kembali aspek kontribusi daerah dalam mempercepat transisi energi dan menjaga keberlanjutan ruang fiskal daerah.

Penerapan kebijakan pajak kendaraan listrik di daerah lain, seperti DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, juga menjadi perhatian Bapenda Bali. Keseragaman kebijakan ini dinilai penting agar tidak terjadi perpindahan registrasi kendaraan ke daerah yang memberikan insentif besar.

Langkah strategis juga diterapkan Bapenda Bali, khususnya dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak melalui pemberian insentif kepada masyarakat yang bayar pajak tepat waktu. Kebijakan ini telah berjalan sejak Januari 2026, sehingga masyarakat yang telah membayar sebelum atau jatuh tempo mendapat pengurangan pokok pajak.

Di September 2026, Pemprov Bali bahkan memberikan relaksasi pajak agar membantu masyarakat yang memiliki tunggakan dengan mengutamakan atau mempertimbangkan kondisi perekonomian dan aspirasi masyarakat.

Tagel Wirasa bahkan mengungkapkan langkah itu menjadi perubahan dalam pendekatan Bapenda Bali untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak bagi masyarakat. Tidak hanya keringanan bagi penunggak, penghargaan bahkan diberikan ke mereka yang telah memenuhi kewajibannya.

Disisi lain, Bapenda Bali berharap kepatuhan membayar pajak bisa terus meningkat, realisasi hingga akhir 2026 bahkan bisa tercapai.

"Akhir tahun ini bisa tercapai. Mudah-mudahan pada 2027 nanti, tidak ada lagi arahan pembebasan itu sehingga daerah bisa menerapkan kebijakan yang sama secara nasional," imbuhnya.

Baca juga artikel terkait KENDARAAN LISTRIK atau tulisan lainnya dari Ahmad Firizqi Irwan

tirto.id - Insider
Reporter: Ahmad Firizqi Irwan
Penulis: Ahmad Firizqi Irwan
Editor: Fadrik Aziz Firdausi