Menuju konten utama

Pemkot Makassar Perpanjang Batasi Jam Malam Hingga 11 Januari 2021

Pemkot Makassar memperpanjang pembatasan jam malam melalui Surat Edaran Pejabat Wali Kota Rudy Djamaluddin hingga 11 Januari 2021.

Pemkot Makassar Perpanjang Batasi Jam Malam Hingga 11 Januari 2021
Suasana Masjid Terapung Amirul Mukminin di Anjungan Pantai Losari yang telah ditutup untuk umum saat matahari tenggelam di Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (17/4/2020). ANTARA FOTO/Abriawan Abhe.

tirto.id - Pemerintah Kota Makassar memperpanjang pembatasan jam malam melalui Surat Edaran Pejabat Wali Kota Rudy Djamaluddin mulai 4-11 Januari 2021 sebagai upaya menekan laju peningkatan kasus baru Coronavirus Disease (COVID-19).

"Hal ini untuk menjadi perhatian bahwa bagi yang melanggar Surat Edaran ini bisa diberi sanksi administrasi maupun pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku," katanya di Makassar, Sulawesi Selatan, Minggu (3/1/2021).

Surat Edaran yang baru tersebut bernomor 003.002/01/S.Edar/Kesbangpol/I/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Pada Masa COVID-19 di Kota Makasar.

Ia memberi alasan perpanjangan surat edaran itu sejalan dengan Peraturan Wali Kota Makassar nomor 51 tahun 2020 terkait penerapan disiplin dan hukum protokol kesehatan COVID-19.

Isinya sama dengan Surat Edaran sebelumnya yang diberlakukan 24 Desember 2020-3 Januari 2021.

Sebagai upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19 yang meningkat akhir-akhir ini, maka Pemkot Makassar menginstruksikan beberapa hal, yakni menutup sementara tempat-tempat fasilitas umum seperti Pantai Losari, Lego-Lego, Kanrerong, Kawasan Center Poin of Indonesia, Pantai Tanjung Bayang, Pantai Merdeka, Akkarena, Pantai Barombong dan lain-lain mulai tanggal 4-11 Januari 2021.

Selanjutnya, operasional mal, cafe, restoran, rumah makan, warung kopi hanya diizinkan buka sampai pukul 19.00 WITA.

Para camat dan lurah selaku ketua satgas agar tidak mengeluarkan izin keramaian, serta melakukan pemetaan potensi keramaian di daerah masing-masing.

Untuk Satgas COVID-19, kata Rudy Djamaluddin, harus melaksanakan pemantauan terhadap penerapan disiplin penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19 di Makassar berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ketua Tim Epidemiologi COVID-19 Makassar dari Universitas Hasanuddin, Ansariadi saat memberikan keterangan pers di Baruga Angin Mamiri, Rumah Jabatan Wali Kota Makassar, telah merekomendasikan kepada Pemerintah Kota Makassar agar menambah pembatasan jam malam selama sepekan

Sebab, penerapan pembatasan jam malam berakhir pada 3 Januari 2021.

Penerapan pembatasan jam malam yang selama ini berjalan, kata dia, dinilai efektif. Ia mengatakan belajar dari pengalaman, potensi akan terjadinya peningkatan kasus karena adanya libur panjang Natal dan Tahun Baru, bisa saja terjadi.

"Rata-rata kasus ditemukan sebanyak 300 per hari. Ini berdasarkan hasil testing pemeriksaan tes usap. Bila diakumulasi jumlah kasus per pekan bisa mencapai diangkat 2..000-an, " katanya.

Ia mengatakan kalau melihat kondisi DKI Jakarta, pemerintah setempat tetap melanjutkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk menekan laju penularan, maka di Makassar justru hanya melakukan pembatasan-pembatasan berskala kecil dengan menerapkan jam malam.

"Penerapan jam malam kami mengganggap cukup efektif, karena bisa mengurangi kerumunan orang. Namun demikian tetap kita evaluasi bagaimana efeknya nanti ke depan," kata Ansariadi.

Berdasarkan data Gugus Tugas perkembangan info harian situasi COVID-19 per tanggal 3 Januari 2020, tercatat pasien terkonfirmasi positif sebanyak 595 kasus baru dengan jumlah spesimen yang diperiksa sebanyak 3.660 sampel dengan Angka Reproduksi (Rt) 1,07.

Dari data kejadian pada 21 Kabupaten Kota di Sulsel terpantau di hari ke-290, jumlah pasien baru masih di dominasi Kota Makassar sebanyak 376 kasus disusul Kabupaten Gowa 50 kasus Kabupaten Sinjai 36 kasus, Pangkep 29 kasus, Kota Palopo 27 kasus, Kabupaten Soppeng 19 kasus dan Maros 18 kasus. Selebihnya dibawah 10 kasus. Total secara akumulasi sebanyak 32.782 pasien.

Untuk pasien sembuh juga ikut bertambah 664 pasien, dengan jumlah akumulasi sebanyak 28.812 pasien. Pasien meninggal dunia bertambah enam orang, dengan total akumulasi berjumlah 607 orang pasien.

Baca juga artikel terkait ATURAN JAM MALAM

tirto.id - Sosial budaya
Sumber: Antara
Editor: Maya Saputri