tirto.id - Indonesia dikenal sebagai negara paling dermawan di dunia selama tujuh tahun berturut-turut (2018–2024) menurut World Giving Index. Predikat ini bukan sekadar kebanggaan sosial, melainkan menunjukkan adanya modal sosial yang besar untuk mengembangkan filantropi menjadi kekuatan yang memberikan manfaat ekonomi dan sosial secara lebih luas.
Wakaf, sebagai salah satu instrumen kedermawanan Islam, memiliki potensi luar biasa yang belum sepenuhnya dioptimalkan. Pada sektor wakaf uang, Badan Wakaf Indonesia (BWI) dan Kementerian Agama memperkirakan potensi wakaf uang nasional mencapai Rp180 triliun hingga Rp400 triliun per tahun.
Namun, realisasi wakaf uang hingga Desember 2025 baru sekitar Rp3,02 triliun. Angka tersebut masih sangat kecil dibandingkan dengan potensi yang ada.
Kesenjangan ini menjadi pekerjaan rumah sekaligus peluang strategis untuk memperluas peran wakaf, tidak hanya sebagai instrumen sosial-keagamaan, tetapi juga sebagai sumber pembiayaan kegiatan produktif di sektor riil.

Pada sektor tanah wakaf, data BWI 2025 mencatat 435.768 bidang tanah wakaf dengan luas sekitar 277.203 hektare di seluruh Indonesia. Nilainya diperkirakan mencapai Rp2.000 triliun.
Pemanfaatan tanah wakaf tersebut masih didominasi oleh masjid dan musala sebesar 65,2 persen, diikuti pendidikan 18,7 persen, sosial 8,9 persen, dan ekonomi yang baru mencapai 4,8 persen. Data ini menunjukkan bahwa pemanfaatan aset tanah wakaf untuk kegiatan ekonomi produktif masih relatif terbatas. Padahal, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 telah memberikan landasan hukum bagi pengembangan wakaf produktif sepanjang sesuai dengan prinsip syariah dan peruntukan wakaf.
Penghimpunan wakaf uang sendiri ditargetkan mencapai Rp5,4 triliun pada 2027 dan Rp9,9 triliun pada 2029, sebagaimana target RPJMN 2025–2029. Data BWI per Agustus 2026 pengumpulan wakaf uang sudah mencapai 4, 7 Triliun. Namun, tantangan perwakafan Indonesia sesungguhnya tidak berhenti pada persoalan penghimpunan. Ketika semakin banyak dana dan aset wakaf berhasil dihimpun, pertanyaan berikutnya adalah bagaimana mengubahnya menjadi kegiatan produktif yang menciptakan nilai tambah, membuka lapangan kerja, dan memberikan manfaat yang berkelanjutan bagi masyarakat.
Dalam konteks tersebut, mulai terlihat berbagai inisiatif yang menghubungkan aset wakaf dengan kegiatan ekonomi produktif. Salah satunya melalui program SatuWakaf Marketplace yang diinisiasi dan diorkestrasi oleh BWI. Melalui program ini, telah dikembangkan 15 green house untuk budidaya melon premium di Kabupaten Gunungkidul.
Green house tersebut bukan sekadar fasilitas pertanian biasa. Ia dibangun di atas tanah wakaf yang sebelumnya belum dimanfaatkan secara produktif, dengan pembiayaan yang bersumber dari wakaf uang dan sebagian dana investasi komersial.
Hal yang menarik, model ini mempertemukan berbagai aktor dalam satu ekosistem. Nazhir pengelola tanah wakaf berkolaborasi dengan nazhir lain yang mengelola wakaf uang, sementara pembiayaan dan kegiatan usaha diarahkan untuk menghasilkan nilai ekonomi dari aset wakaf.
Hingga kini tercatat 15 green house yang telah berkolaborasi, angka tersebut bukanlah tujuan akhir, melainkan tahap awal yang ditargetkan berkembang menjadi 100 green house. Model seperti ini menunjukkan bahwa wakaf produktif bukan sekadar konsep, tetapi dapat diterjemahkan menjadi kegiatan usaha nyata yang berpotensi menciptakan lapangan kerja, meningkatkan pendapatan masyarakat, dan memperkuat ketahanan pangan lokal.
Urgensi pengembangan wakaf produktif semakin relevan dalam konteks perekonomian nasional. Ekonomi Indonesia pada 2025 tumbuh 5,11 persen. Pada triwulan IV 2025, pembentukan modal tetap bruto (PMTB) tumbuh 6,12 persen secara tahunan. Angka tersebut menunjukkan bahwa investasi tetap menjadi salah satu komponen penting dalam aktivitas ekonomi. Namun, pertumbuhan ekonomi juga perlu terus diikuti dengan penguatan daya beli dan penciptaan kesempatan ekonomi yang lebih luas bagi masyarakat.
Dalam konteks ini, hasil keuntungan kelola wakaf dapat ditempatkan sebagai salah satu sumber pembiayaan alternatif untuk kegiatan ekonomi yang menghasilkan nilai tambah sekaligus manfaat sosial. Wakaf dapat mendorong pengembangan sektor-sektor produktif dan padat karya, seperti pertanian, peternakan, kesehatan, pendidikan, perumahan, dan UMKM.
Dengan meningkatkan penghimpunan wakaf uang sekaligus mengoptimalkan aset wakaf yang telah ada, wakaf dapat berperan sebagai katalis pertumbuhan ekonomi yang lebih inklusif dan berkelanjutan.
Namun, memperluas peran wakaf di sektor riil bukan tanpa tantangan. Salah satu tantangan utama adalah kapasitas nazhir. Nazhir memiliki tanggung jawab yang tidak sederhana: mengadministrasikan dan melindungi harta benda wakaf, menghimpun harta benda wakaf, mengelolanya, menyalurkan manfaatnya kepada penerima manfaat, serta menyusun dan menyampaikan laporan pengelolaan wakaf kepada otoritas dan publik.
Dalam praktiknya, masih banyak nazhir, terutama nazhir perseorangan, yang belum memiliki kapasitas manajerial, bisnis, dan tata kelola yang memadai untuk mengembangkan aset wakaf secara produktif. Tantangan serupa juga masih dihadapi oleh sebagian nazhir berbadan hukum.
Tantangan berikutnya berkaitan dengan regulasi dan model pembiayaan. Terdapat sejumlah ketentuan yang membatasi penggunaan aset wakaf dalam struktur pembiayaan tertentu, termasuk larangan menjadikan tanah wakaf sebagai jaminan atau sebagai bagian dari inbreng modal.
Kondisi ini membuat pengembangan proyek wakaf produktif membutuhkan struktur pembiayaan dan kemitraan yang lebih kreatif, sekaligus tetap menjaga prinsip perlindungan terhadap pokok harta wakaf. Karena itu, kerangka regulasi perlu terus dievaluasi agar mampu mengakomodasi model-model kolaborasi baru antara nazhir, lembaga keuangan syariah, dunia usaha, dan investor. Salah satu instrumen yang telah berkembang adalah Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS), yang hingga akhir 2025 telah diterbitkan dengan nilai sekitar Rp1,16 triliun.
Pada akhirnya, memperluas peran wakaf di sektor riil bukan sekadar agenda keagamaan, melainkan bagian dari upaya membangun ekosistem ekonomi yang berbasis pada partisipasi masyarakat. Potensi wakaf yang besar memberikan peluang untuk membangun sumber pembiayaan sosial jangka panjang yang dapat mendukung pengembangan infrastruktur produktif, pemberdayaan UMKM, penciptaan lapangan kerja, dan pengentasan kemiskinan.
Karena itu, pemerintah, BWI, nazhir, lembaga keuangan syariah, dunia usaha, dan masyarakat perlu memperkuat ekosistem perwakafan secara bersama-sama. Penguatan kapasitas nazhir, peningkatan kualitas tata kelola, pengembangan model pembiayaan, penyediaan data yang transparan, serta penciptaan ruang kolaborasi antara aset wakaf dan sektor usaha menjadi agenda yang tidak dapat ditunda.
Jika dikelola secara profesional dan amanah, wakaf dapat berkembang dari sekadar aset yang dipertahankan menjadi aset yang terus memberikan manfaat. Masjid tidak harus berhenti pada fungsi ibadah, tetapi dapat berdampingan dengan fasilitas komersial yang menopang keberlanjutannya. Madrasah dapat terintegrasi dengan unit usaha produktif. Tanah wakaf dapat dikembangkan menjadi rumah sakit, perkebunan, kawasan pertanian, perumahan, atau pusat perdagangan yang manfaat ekonominya kembali kepada masyarakat.
Dengan demikian, masa depan wakaf bukanlah memilih antara fungsi sosial dan fungsi ekonomi. Keduanya dapat berjalan bersama. Tantangannya adalah bagaimana menjadikan aset wakaf tetap terjaga pokoknya, sekaligus terus berkembang dan menghasilkan manfaat yang semakin luas.
Dari masjid plus fasilitas usaha, madrasah plus perkebunan, hingga tanah wakaf plus rumah sakit dan pusat ekonomi, berbagai model tersebut menunjukkan satu arah yang sama: wakaf yang tidak hanya bertahan, tetapi tumbuh tidak hanya dijaga, tetapi dikembangkan, dan tidak hanya memberikan manfaat hari ini, tetapi juga menciptakan manfaat bagi generasi mendatang.
*** Artikel ini ditulis oleh Taufiq Hidayat, Humas Badan Wakaf Indonesia, & Nurka’ib yang kini merupakan Fellowship Magister Ekonomi Islam, Universitas Paramadina.
Masuk tirto.id
































