tirto.id - Anggota Satreskrim Polres Lubuklinggau, Sumatra Selatan, menangkap pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) berinisial LK (59) atas dugaan pencabulan terhadap siswa SD. Pelaku terancam dipidana penjara selama 15 tahun.
Kasus ini terungkap setelah orang tua korban, M (11), melaporkan dugaan pencabulan tersebut ke Polres Lubuklinggau. Polisi kemudian menangkap pelaku tanpa perlawanan di rumahnya.
Dugaan pencabulan yang dilaporkan korban terjadi saat pelaku mengantar MBG ke SD swasta di Kecamatan Lubuklinggau Timur II, Jumat (25/9/2026). Pelaku memegang dan mencolek bagian tubuh sensitif korban berjenis kelamin laki-laki itu.
Korban kini mengalami trauma dan ketakutan, sehingga tidak mau sekolah.
"Tersangka kami tangkap atas dugaan perbuatan cabul terhadap siswa SD saat mengantar MBG ke sekolah korban," kata Kasatreskrim Polres Lubuklinggau, AKP M Kurniawan Azwar, Selasa (3/11/2026).
Perbuatan cabul yang dilakukan tersangka tidak hanya dialami korban M. Masih banyak korban lain yang semuanya anak laki-laki mendapat perlakuan serupa selama dua bulan sebelumnya.
Pihak sekolah dan orang tua para korban juga sudah menggelar pertemuan dengan tersangka dan pengelola SPPG hingga akhirnya pelaku dipecat.
"Tersangka berdalih perbuatan itu hanya bercanda, tapi bagi orang lain tidak demikian, apalagi korbannya adalah anak-anak dan diduga sering terjadi kepada korban-korban lain," kata dia.
Polisi masih menggali keterangan tersangka dan memeriksa sejumlah saksi. Penyidik juga menyita rekaman CCTV di lokasi kejadian sebagai barang bukti.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 292 KUHP tentang tindakan pencabulan terhadap sesama jenis juncto Pasal 415 huruf b KUHP, dan Pasal 81 serta 82 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
Penulis: Irwanto
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id


































