tirto.id - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nawawi Pomolango menyatakan ketidaktahuannya mengenai kasus penyalahgunaan wewenang oleh Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron.
"Sudah sampaikan saya tidak tahu-menahu sama urusan itu," kata Nawawi kepada wartawan di Kantor Dewan Pengawas KPK, Kamis (16/5/2024).
Dia menegaskan, sudah mengatakan kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK mengenai ketidaktahuannya. Namun, statusnya tetap saja dinaikkan menjadi saksi.
"Iya, tadi kan sudah diklarifikasi jauh hari saya sudah katakan saya tidak tahu menahu tapi dinaikkan juga jadi saksi," ucap Nawawi.
Nawawi bilang, selaku pimpinan dia merasa tidak nyaman dengan adanya kasus ini.
"Prihatin aja dengan situasi seperti ini, bukannya menunjukkan kerja-kerja pemberantasan korupsi malah menyajikan seperti ini kepada masyarakat, saya merasa ga nyaman banget sebagai pimpinan di lembaga ini," ucap Nawawi.
Dalam kasus ini, Ghufron diduga terlibat pelanggaran etik dalam proses mutasi pegawai di Kementerian Pertanian (Kementan). Ghufron diduga membantu mutasi pegawai Kementan ke Malang, Jawa Timur. Ghufron dinilai telah melakukan penyalahgunaan kewenangan sebagai insan KPK.
Ghufron sebelumnya juga telah menggugat Dewas KPK karena memproses laporan etiknya terkait mutasi di Kementan. Ghufron mengajukan gugatan tersebut ke PTUN Jakarta.
Ia berdalih kejadian itu sudah kedaluwarsa untuk dilaporkan karena telah terjadi 1 tahun yang lalu. Dia menilai kasus etiknya di Dewas KPK seharusnya tidak berjalan, sehingga mengajukan gugatan ke PTUN.
Belakangan ini, Ghufron dan Anggota Dewas KPK, Albertina Ho, memang terlibat konflik internal. Ghufron melaporkan Albertina ke Dewas KPK atas dugaan penyalahgunaan wewenang.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Maya Saputri