tirto.id - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, mengatakan sedang mempertimbangkan usulan Badan Legislasi (Baleg) DPR yang merevisi sejumlah undang-undang politik dengan metode omnibus law. Hal itu, menurut Tito, masih perlu didiskusikan antara DPR dengan pemerintah.
"Bang Doli saya sudah baca juga, untuk menyusun revisi UU tersebut dalam satu paket, omnibus law. Ya, ini boleh saja salah satu opsi. Tapi kita perlu diskusikan antara DPR dengan pemerintah," kata Tito dalam rapat bersama Komisi II DPR di gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Kamis (31/10/2024).
Tito mengatakan, sistem pemilu dan demokrasi akan segera dikaji ulang oleh pemerintah. Hal itu, disebutkan Tito, akan dilakukan usai kontestasi pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak pada November 2024.
Usulan merevisi paket delapan undang-undang terkait politik muncul di Badan Legislasi (Caleg) DPR RI yang dilontarkan dalam konteks upaya menyempurnakan sistem politik, termasuk penyelenggaraan pemilu.
Delapan UU yang diusulkan direvisi dengan metode omnibus law adalah UU Pemilu, UU Pilkada, UU Partai Politik, dan UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3). Kemudian, UU Pemerintah Daerah, UU DPRD, UU Pemerintah Desa, dan UU Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah.
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Irfan Teguh Pribadi