tirto.id - Manajemen proyek stasiun Light Rail Transit (LRT) LP 02 yang melewati rute Kuningan-Dukuh Atas mewajibkan stafnya bekerja 14 jam sehari. Keputusan deputy manager ini tercantum dalam surat keputusan No. 001/SK-DPM/APG-LRT-LP02/VI/2020 dan mulai diberlakukan 15 Juni 2020.
“Senin-Sabtu. Pukul 08.00 WIB s/d 22.00 WIB (apabila ada tugas yang harus diselesaikan kepulangan menyesuaikan,” ucap surat yang ditandatangani oleh Deputy Project Manager Edy Purwanto dan R. Sigit Pandu W.
Adapun jam kerja pada hari Minggu juga tak kalah berat lantaran masih harus bekerja selama 12 jam. Tepatnya selama pukul 08.00 WIB sampai dengan 20.00 WIB. Namun masih ada keterangan tambahan tentang “sesuai jadwal piket atau tugas khusus.”
Keputusan deputy manager ini merujuk pada keputusan lebih tinggi. Dalam hal ini, Surat Keputusan Project Manager PT Adhi Persada Gedung Proyek Stasiun LRT No. 001/SK-PM/APG-LRT/2019 tentang Peraturan Jam Kerja, Hari Minggu, dan Pulang Keluar Daerah.
Selain itu manajemen juga memberi keringanan bagi staf yang menyelesaikan tugas lebih dari pukul 22.00 WIB berupa toleransi kedatangan. Namun harus dibuktikan dengan absensi lantaran menjadi acuan manajemen untuk mengambil keputusan dan bersifat mutlak.
Reporter Tirto telah berupaya mengonfirmasi hal ini kepada Corporate Secretary Adhi Karya Parwanto Noegroho. Namun belum memperoleh tanggapan hingga artikel ini rilis.
Sementara Direktur Jenderal Bina Konstruksi Kementerian PUPR Trisasongko enggan menanggapi potensi kelebihan jam kerja ini. Ia hanya mengatakan, “Kami ikut aturan tenaga kerja.”
Sedangkan Plt. Direktur Jenderal Binwasnaker dan Keselamatan Kesehatan Kerja (K3) Iswandi Hari mengatakan waktu kerja lebih dari 7-8 jam per hari dimungkinkan termasuk di dalam kasus infrastruktur. Hanya saja kelebihan jam kerja ini harus mengikuti aturan.
Dalam hal ini batasan tambahan waktu kerja 3 jam sehari dan total 14 jam seminggu. Hitungannya pun berlaku upah lembur alih-alih jam kerja normal. Jika mengikuti penjelasan Iswandi, maka waktu kerja yang berlaku 08.00-22.00 WIB selama Senin-Sabtu praktis melebihi batasan itu.
“Namun tentu ada batasan yaitu 3 jam sehari dan 14 jam seminggu. Hal ini dengan sendirinya ada kompensasi pemberian upah kerja lembur sesuai Kepmenaker,” ucap Iswandi dalam pesan singkat, Jumat (3/7/2020).
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Abdul Aziz