Menuju konten utama

Luhut Laporkan Haris Azhar & Fatia atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

Luhut melaporkan keduanya terkait tayangan yang menyangkutpautkan dirinya dengan relasi ekonomi dalam operasi militer ilegal di Intan Jaya, Papua.

Luhut Laporkan Haris Azhar & Fatia atas Dugaan Pencemaran Nama Baik
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan arahan saat pembukaan kegiatan Youth Voice: Coral Reef Restoration ICRG (Indonesia Coral Reef Garden) di kawasan Nusa Dua, Badung, Bali, Rabu (19/8/2020). ANTARA FOTO/Fikri Yusuf.

tirto.id - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengadukan aktivis HAM Haris Azhar dan Koordinator Kontras Fatia Maulidiyanti atas dugaan pencemaran nama baik.

"Saya melaporkan pencemaran nama baik saya. Haris Azhar dan Fatia (yang dilaporkan)," kata dia di Polda Metro Jaya, Rabu (22/9/2021). Sebelum menempuh upaya ini, Luhut telah dua kali menyomasi terlapor lantaran dianggap menyinggung nama baik dirinya dan keluarganya.

Surat somasi dikirimkan pada Agustus lalu. Penyebabnya, si pejabat publik merasa pernyataan Fatia dalam tayangan Youtube tidak benar dan tidak berdasar. Kala itu Fatia tampil dalam akun Youtube Haris Azhar yang berjudul “Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada!!

Kuasa hukum Luhut menyomasi Fatia dalam tempo 5x24 jam sejak surat tersebut diterbitkan. Hal ini juga berkaitan dengan temuan koalisi masyarakat sipil perihal indikasi kepentingan ekonomi dalam serangkaian operasi militer ilegal di Intan Jaya, Papua.

Riset yang diluncurkan oleh Walhi Eknas, Jatam Nasional, YLBHI, Yayasan Pusaka, LBH Papua, WALHI Papua, Kontras, Greenpeace, Bersihkan Indonesia dan Trend Asia mengkaji keterkaitan operasi militer ilegal di Papua dan industri ekstraktif tambang dengan menggunakan kacamata ekonomi-politik.

Dalam kajian koalisi ada empat perusahaan di Intan Jaya yang teridentifikasi dalam laporan ini yakni PT Freeport Indonesia (IU Pertambangan), PT Madinah Qurrata'ain (IU Pertambangan), PT Nusapati Satria (IU Penambangan), dan PT Kotabara Mitratama (IU Pertambangan).

Dua dari empat perusahaan itu yakni PT Freeport Indonesia dan PT Madinah Qurrata'ain adalah konsesi tambang emas yang teridentifikasi terhubung dengan militer/polisi termasuk bahkan dengan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

Karena tak terima namanya disangkutpautkan dengan hal itu dan somasi tak membuahkan hasil maka ia memilih menempuh jalur hukum. "Saya harus mempertahankan nama baik saya, anak-cucu saya. Saya kira sudah keterlaluan karena dua kali saya sudah minta (untuk) minta maaf. Tidak mau minta maaf, sekarang kami ambil jalur hukum, saya pidanakan dan perdatakan," ujar Luhut.

“Tidak ada kebebasan absolut, saya ingatkan kepada publik. Semua kebebasan bertanggung jawab. Saya punya hak membela hak asasi saya, karena saya tak melakukan (yang dituduhkan) itu,” sambung dia. Luhut menegaskan para publik figur sebaiknya menahan diri untuk tidak menyatakan hal yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.

Sementara, Julius Ibrani, kuasa hukum Fatia, berujar kliennya berbicara berdasarkan riset yang telah dibuat dan omongannya tak bisa dikutip setengah-setengah lantaran itu merupakan runutan advokasi publik.

“Kemudian, yang disasar bukan merupakan personal. Jika Bapak Luhut bukan pejabat publik, (maka) tidak akan masuk dalam pengawasan dan kontrol publik terhadap jalannya pemerintahan,” terang Julius, dia dalam konferensi pers daring, Selasa (31/8).

Baca juga artikel terkait PENCEMARAN NAMA BAIK atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Restu Diantina Putri