tirto.id - Pengumuman Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Palembang 2023 untuk jenjang Sekolah Dasar (SD) jalur pendaftaran Afirmasi dan ABK akan dilakukan pada tanggal 16 Juni 2023 besok. Adapun hasil seleksi akan diumumkan melalui laman https://portal-ppdb.palembang.go.id/beranda.
Lalu tahapan selanjutnya setelah pengumuman hasil PPDB adalah Masa Sanggah Jalur Afirmasi dan ABK yang dijadwalkan berlangsung tanggal 16 sampai 20 Juni 2023. Kemudian dilanjutkan dengan Daftar Ulang Jalur Afirmasi dan ABK pada tanggal 20 hingga 21 Juni 2023.
Tata Cara Cek Pengumuman PPDB Palembang SD 2023
Berikut ini tata cara untuk mengecek pengumuman hasil seleksi PPDB Palembang SD 2023:
- Masuk ke laman https://portal-ppdb.palembang.go.id/beranda;
- Lalu arahkan kursor ke “Data PPDB” yang ada di sebelah kanan atas;
- Kemudian klik “Cek Hasil Seleksi”;
- Lalu klik “SD” dan masukkan nama sekolah di “Pencarian”;
- Kemudian klik “Lihat Selengkapnya” di sebelah kanan sekolah yang dituju;
- Selanjutnya akan muncul daftar nama calon peserta didik yang dinyatakan lolos setelah hasil seleksi keluar.
Jadwal dan Tahapan PPDB Palembang SD 2023
Sementara itu, jadwal dan tahapan PPDB Palembang SD 2023 sebagai berikut:
- Verifikasi Pendaftaran PPDB Jalur Afirmasi & ABK: 13 - 15 Juni 2023
- Pengumuman Hasil PPDB Jalur Afirmasi & ABK: 16 Juni 2023
- Masa Sanggah Jalur Afirmasi & ABK: 16 - 20 Juni 2023
- Daftar Ulang Jalur Afirmasi & ABK: 20 - 21 Juni 2023
- Pendaftaran PPDB Jalur Zonasi dan Jalur Perpindahan Orang Tua/ Wali: 21 - 23 Juni 2023
- Verifikasi Pendaftaran PPDB Jalur Zonasi, Perpindahan Orang Tua/ Wali: 26 - 28 Juni 2023
- Pengumuman Hasil PPDB Jalur Zonasi, Perpindahan Orang Tua/ Wali: 1 Juli 2023
- Masa Sanggah PPDB Jalur Zonasi, Perpindahan Orang Tua/ Wali: 1 - 3 Juli 2023
- Daftar Ulang Jalur Zonasi, Perpindahan Orang Tua/ Wali: 3 - 4 Juli 2023
Syarat Pendaftaran PPDB Palembang SD 2023
Syarat untuk mendaftar dalam PPDB Palembang SD 2023 yaitu:
- Diutamakan yang berusia 7 tahun pada tanggal 1 Juli 2023 dengan menyertakan Akte Kelahiran atau surat keterangan lahir
- Pengecualian paling rendah 5 tahun 6 bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan yang diperuntukkan bagi calon peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa dan kesiapan psikis dengan menyertakan surat keterangan psikolog profesional dan rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru sekolah
- Jalur Perpindahan Orangtua/wali menyertakan Surat Penugasan dari Instansi, Lembaga, Kantor, atau Perusahaan yang mempekerjakan terhitung 6 bulan sebelum dari waktu pendaftaran
- Jalur Zonasi menyertakan Kartu Keluarga (KK) atau surat keterangan domisili
- Jalur Afirmasi menyertakan KIP/PIP, atau PKH.
Penulis: Tifa Fauziah
Editor: Dipna Videlia Putsanra