Menuju konten utama

Legalisasi Ganja Medis, F-PDIP: Jangan Latah & Dikaji Komprehensif

Menurut anggota Komisi IX DPR RI perlu ada pertimbangan dunia medis terkait ada tidaknya obat yang dapat menggantikan ganja untuk obati penyakit tertentu.

Legalisasi Ganja Medis, F-PDIP: Jangan Latah & Dikaji Komprehensif
Pemohon uji materi UU Narkotika, Santi Warastuti melakukan aksi berjalan kaki dari bundaran HI ke depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Minggu (26/6/2022). tirto/Riyan Setiawan

tirto.id - Anggota Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Rahmad Handoyo mengatakan bahwa wacana melegalisasi ganja untuk kebutuhan medis harus disikapi dengan penuh kehati-hatian.

Artinya, jika akhirnya penggunaan ganja untuk kebutuhan medis dilegalkan, itu bukan karena latah mengikuti tren dunia, tetapi benar-benar berdasarkan kajian yang komprehensif.

“Kita harus berhati-hati menyikapi wacana ini, bukan latah. Artinya sebelum ganja medis dilegalkan, terlebih dahulu dilakukan kajian komperhensif yang melibatkan segala unsur terkait, khususnya para medis, psikolog,” kata Rahmad kepada wartawan di Jakarta, Rabu (29/6/2022) sebagaimana dikutip dari keterangan tertulisnya, Rabu, (29/6/2022).

Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu menyebut perlu ada pertimbangan dari dunia medis terkait ada atau tidaknya obat yang dapat menggantikan ganja untuk mengobati penyakit tertentu.

“Bila tidak ada kemungkinan opsi medis, masuk akal, namun bila ada obat medis khasiatnya sama atau lebih baik dari ganja kenapa harus memaksakan dengan ganja,” imbuh dia.

Rahmad pun menambahkan, jika ada kajian yang menyatakan ganja benar-benar aman untuk kepentingan medis, maka harus ada pengawasan yang sangat ketat.

“Tentu saja ganja hanya digunakan untuk pengobatan. Di luar kepentingan medis, misalnya penyalahgunaan ganja, penanaman ganja, tetap dilarang. Karena itu lah kalau ganja medis diijinkan, aturan tersebut harus diikuti pengawasan yang ketat,” ujar dia.

Akan tetapi, Rahmad menerangkan bahwa sampai saat ini penggunaan ganja untuk kepentingan medis masih dilarang oleh Undang-Undang (UU).

“Saat ini amanat rakyat yang tertuang dalam Undang-Undang masih melarang penggunaan ganja medis. Tentu saja kita semua harus menghormati aturan tersebut. Aturan tersebut kita harus kawal bersama,” kata dia.

Kemudian Rahmad mewanti-wanti, jangan sampai setelah penggunaan ganja medis dilegalkan, penanaman dan penjualan ganja menjadi makin marak, seperti yang terjadi di banyak negara saat ini.

“Ganja kan nilai ekonominya tinggi, bisa jadi banyak orang yang mendadak jadi petani ganja. Tidak ada lagi petani yang nyawah, tidak ada yang menanam sayuran dan buah-buahan,” tutur dia.

Rahmad mengingatkan soal rilis terbaru dari United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) atau Kantor Perserikatan Bangsa-Bangsa Urusan Narkoba dan Kejahatan, yang melaporkan bahwa akibat konsumsi ganja di dunia yang makin meningkat, maka makin ramai orang-orang yang memiliki gangguan mental, depresi, hingga bunuh diri.

“Rilis ini menyebutkan, saat ini semakin banyak warga depresi dan bunuh diri akibat maraknya pelegalan ganja di banyak negara. Kondisi ini harus menjadi perhatian kita, jangan hanya terbuai nilai ekonomi, terjadi kemunduran generasi,” ujar dia.

Baca juga artikel terkait LEGALISASI GANJA MEDIS atau tulisan lainnya dari Farid Nurhakim

tirto.id - Kesehatan
Reporter: Farid Nurhakim
Penulis: Farid Nurhakim
Editor: Restu Diantina Putri