Menuju konten utama

Kubu Roy Suryo Siap Cecar Jokowi dengan 500 Pertanyaan

Kubu Roy Suryo siap menggali segala hal terkait tudingan ijazah palsu, baik yang tercantum di dalam dakwaan maupun tidak.

Kubu Roy Suryo Siap Cecar Jokowi dengan 500 Pertanyaan
Roy Suryo didakwa melanggar Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Dakwaan subsider merujuk pada UU ITE juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Kubu Roy Suryo mengaku siap mencecar Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), dalam persidangan perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu.

“Kami sudah menyiapkan 500 pertanyaan lebih, tetapi tentu tidak semua pertanyaan tersebut bisa kita sampaikan,” kata salah satu advokat Roy Suryo, Refly Harun, dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026).

“Dan kami mohon waktu yang seluas-luasnya untuk menyampaikan pertanyaan tersebut dan mohon kita tidak saling mengganggu,” lanjutnya.

Refly menjelaskan dalam sidang kali ini, pihaknya akan menggali segala hal terkait tudingan ijazah palsu, baik yang tercantum di dalam dakwaan maupun tidak.

Ia menerangkan pihak Roy Suryo akan menanyakan terkait dengan laporan polisi dan pasal-pasal di dalam dakwaan, serta Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

“Kami juga akan mempermasalahkan riwayat hidup yang kami temukan banyak berbeda dan itu menunjukkan integritas yang bersangkutan. Karena kita bicara tentang keaslian ijazah, integritas terkait juga dengan hal tersebut,” terang Refly.

Selanjutnya, pihak Roy Suryo juga akan menanyakan terkait riwayat pendidikan serta dokumen ijazah fisik milik Jokowi.

Baca juga artikel terkait IJAZAH JOKOWI atau tulisan lainnya dari Naufal Majid

tirto.id - Flash News
Reporter: Naufal Majid
Penulis: Naufal Majid
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama