tirto.id - Komisi Pemlihan Umum (KPU) RI membantah telah menerbitkan kartu pemilih berisi identitas diri untuk Pemilu 2024.
Dalam kartu pemilih yang beredar, tampak gambar kartu yang bertulis kartu pemilih lengkap disertai logo KPU di sebelah kanan.
Kartu itu memeperlihatkan foto, NIK, nama, alamat lengkap hingga nomor TPS. Kartu pemilih berkelir biru itu disebut tersedia dalam bentuk fisik maupun dalam aplikasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"KPU tidak membuat dan tidak menerbitkan kartu pemilih untuk keperluan Pemilu 2024," kata Ketua KPU Hasyim Asy'ari kepada wartawan, Rabu (29/3/2023).
Ia mengatakan KPU tak memiliki kewenangan untuk membuat kartu pemilih sebagaimana dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Tidak ada tugas dalam UU Pemilu kepada siapapun, termasuk KPU, untuk membuat kartu pemilih untuk Pemilu 2024," ucap Hasyim.
Hasyim menegaskan KPU tidak bertanggung jawab atas penerbitan kartu tersebut.
"KPU tidak bertanggung jawab atas identitas yang terdapat dalam kartu pemilih yang beredar tersebut," pungkas Hasyim.
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Bayu Septianto