Menuju konten utama

KPK Tetapkan Tersangka Jual Beli Jabatan Pemkot Tanjungbalai Sumut

KPK sudah menetapkan tersangka kasus suap jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai Sumatera Uatra.

KPK Tetapkan Tersangka Jual Beli Jabatan Pemkot Tanjungbalai Sumut
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. foto/ANtara

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan tengah menyelidiki dugaan suap jual beli jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara yang berlangsung pada 2019.

"Benar, setelah menemukan dua bukti permulaan yang cukup maka saat ini KPK sedang melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait penerimaan hadiah atau janji terkait lelang atau mutasi jabatan di Pemkot Tanjungbalai tahun 2019," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (21/4/2021).

KPK telah menetapkan tersangka dalam kasus jual beli jabatan itu, hanya saja belum diumumkan. Pengumuman tersangka bersamaan dengan penangkapan atau penahanan.

"Saat ini, kronologi mengenai uraian dan para pihak yang telah KPK tetapkan sebagai tersangka belum dapat kami informasikan kepada masyarakat," ujarnya.

Ia mengatakan tim penyidik KPK saat ini masih akan terus melakukan pengumpulan alat bukti untuk melengkapi berkas perkara.

Sebelumnya diinformasikan, tim KPK menggeledah rumah pribadi Wali Kota Tanjungbalai H.M Syahrial di Jalan Sri Wijaya, Kelurahan Pahang, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai, Selasa (20/4).

Selanjutnya, tim KPK juga bergerak menuju Balai Kota di Kilometer 6 Jalan Sudirman daerah setempat untuk menggeledah ruang kerja Wali Kota Tanjungbalai. Namun, KPK belum menginformasikan lebih lanjut terkait hasil dari penggeledahan tersebut.

Baca juga artikel terkait SUAP JUAL BELI JABATAN atau tulisan lainnya

tirto.id - Hukum
Reporter: Antara
Editor: Zakki Amali