Menuju konten utama

KPK Periksa Kadis PUPR Bengkulu Soal Temuan Uang Rp4 M

Selain itu, penyidik juga mendalami dugaan penerimaan lain, gratifikasi, dan pemerasan.

KPK Periksa Kadis PUPR Bengkulu Soal Temuan Uang Rp4 M
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (6/11/2026). tirto.id/Auliya Umayna
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Kepala Dinas PUPR Bengkulu, Noprisman, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Bengkulu yang merupakan pengembangan dari kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkab Rejang Lebong.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan Noprisman didalami soal sejumlah temuan penyidik di rumahnya, termasuk uang Rp4 miliar. Selain itu, penyidik juga mendalami dugaan penerimaan lain, gratifikasi, dan pemerasan.

"Selain pendalaman dan konfirmasi soal temuan penyidik dalam kegiatan penggeledahan di rumah Saudara NOP, di mana pada saat penggeledahan itu penyidik menemukan dan menyita uang tunai senilai sekitar Rp4 miliar, yang kemudian atas temuan itu penyidik butuh untuk melakukan klarifikasi dan konfirmasi kepada Saudara NOP. Ini yang berkaitan dengan dugaan penerimaan lainnya, gratifikasi, dan juga Pasal 12 f-nya" kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (6/11/2026).

Meski begitu, Budi menegaskan penyidik dalam perkara ini masih menggunakan sprindik umum atau belum terdapat tersangka yang ditetapkan. Katanya, penyidik masih terus mendalami dan mencari alat bukti untuk melengkapi perkara ini.

“Sprindik perkara ini masih sprindik umum, belum ada penetapan tersangka. Jadi, memang penyidik masih terus mendalami, menelusuri untuk memperkuat lagi, untuk menambah alat bukti-alat bukti yang dibutuhkan untuk kemudian nanti penyidik akan menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab untuk kemudian ditetapkan sebagai tersangka," ujar Budi.

Dalam kasus ini, KPK juga telah memeriksa anggota DPRD Bengkulu, Vinna Leddy Anggraheni, yang diduga menerima sejumlah uang terkait proyek Dinas PUPR Bengkulu dan dari pihak swasta terkait proyek lainnya di Bengkulu.

Rumah Vinna juga sempat digeledah dan akhirnya disita oleh KPK. Selain itu, kendaraan mewah Vinna juga turut disita lantaran diduga berkaitan dengan kasus ini.

Dalam kasus ini, KPK belum menetapkan tersangka. Namun, KPK sebelumnya telah memanggil sejumlah pihak, termasuk Noprisman, Vinna, dan sejumlah anggota DPRD Bengkulu lain.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fadrik Aziz Firdausi