tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami alur suap dari PT Summarecon Agung Tbk kepada mantan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung, terkait pembukaan blokir dan pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB).
Untuk mendalami hal tersebut, KPK memanggil sejumlah saksi termasuk Gandhi Putra Mahardika (GND) selaku Koordinator Kelompok Substansi Pengukuran dan Pemetaan Kadastral, serta Apansah (APS) yang menjabat sebagai Koordinator Kelompok Substansi Penetapan Hak Atas Tanah.
"Didalami terkait dengan pengurusan pertanahan di BPN Kabupaten Bogor, bagaimana proses dan mekanismenya, SOP, dan sebagainya. Ini berkaitan dengan dugaan praktik suap yang dilakukan oleh PT SMC kepada Saudara SON selaku Kepala Kantah Bogor, berkaitan dengan pembukaan blokir dan juga pengurusan HGB," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya yang dikutip Jumat (6/11/2026).
Selain itu, kata Budi, penyidik juga meminta keterangan soal dugaan penerimaan uang oleh pihak Kantor BPN Kabupaten Bogor termasuk alur pengumpulannya.
"Selain itu dalam pemeriksaan kali ini, penyidik juga meminta keterangan berkaitan dengan dugaan penerimaan uang yang dilakukan oleh pihak-pihak di Kantor BPN Kabupaten Bogor. Bagaimana alur penerimaan uang itu dilakukan, bagaimana dikumpulkan, dan sebagainya," ujar Budi.
Diketahui, dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN ini, KPK telah menetapkan depalan orang tersangka yaitu Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) ATR/BPN, Lampri; Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung; dan Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi; dan Rizal Fahlevi selaku pihak swasta.
Kemudian, empat orang tersangka lainnya yang merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid yaitu Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq yang juga politikus Golkar; Arif Sugiyanto yang juga mantan Bupati Kebumen; Erwin; dan Muhammad Fakhry.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id
































