Menuju konten utama

KPK Panggil Istri Edhy Prabowo, Iis Rosita Dewi sebagai Saksi

Iis yang juga Anggota DPR dari Fraksi Partai Gerindra itu dipanggil sebagai saksi dalam perkara suap izin ekspor benih lobster atau benur.

KPK Panggil Istri Edhy Prabowo, Iis Rosita Dewi sebagai Saksi
Iis Rosita Dewi. instagram/iisedhyprabowos

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil istri Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, Iis Rosita Dewi, Selasa (22/12/2020). Anggota DPR dari Fraksi Partai Gerindra itu dipanggil sebagai saksi dalam perkara suap izin ekspor benih lobster atau benur yang menjerat Edhy sebagai tersangka.

"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka EP terkait tindak pidana korupsi suap perizinan tambak, usaha, dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, saat dikonfirmasi di Jakarta, dikutip dari Antara, Selasa (22/12/2020).

Selain Iis, KPK juga memanggil tiga saksi lainnya yaitu Plt Dirjen Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan Muhammad Zaini Hanafi, advokat Djasman Malik, dan pegawai bagian Finance PT PLI Kasman.

KPK juga memanggil Kepala Pengamanan Hotel Grandhika, Halim Chasani, sebagai saksi untuk tersangka lain dalam kasus itu, yakni Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP), Suharjito (SJT).

Dalam penyidikan kasus ini, KPK juga telah mencegah istri Edhy Prabowo bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan sejak Jumat (4/12/2020).

Selain Edhy, enam orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan/Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (due diligence), Safri (SAF), Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan/Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (due diligence) Andreau Pribadi Misata (APM), dan seorang wiraswatawan bernama Amiril Mukminin (AM).

Selanjutnya, pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadi (SWD), staf istri Menteri Kelautan dan Perikanan Ainul Faqih (AF), dan Suharjito (SJT).

Dalam perkara ini, KPK menetapkan Edhy sebagai tersangka karena diduga menerima suap dari perusahaan-perusahaan yang mendapat penetapan izin ekspor benih lobster menggunakan perusahaan pengiriman dan ditampung dalam satu rekening hingga mencapai Rp9,8 miliar.

Uang yang masuk ke rekening PT ACK yang saat ini jadi penyedia jasa kargo satu-satunya untuk ekspor benih lobster itu selanjutnya ditarik ke rekening pemegang PT ACK, yaitu Ahmad Bahtiar dan Amri, senilai total Rp9,8 miliar.

Selanjutnya pada 5 November 2020, Bahtiar mentransfer ke rekening Faqih sebesar Rp3,4 miliar yang diperuntukkan bagi keperluan Edhy dan istrinya, Safri serta Misata.

Uang itu antara lain dipergunakan untuk belanja barang mewah oleh Edhy dan istrinya di Honolulu, Amerika Serikat, pada 21-23 November 2020 sebanyak sekitar Rp750 juta, yang di antaranya dibelanjakan jam tangan Rolex, tas Tumi dan LV, dan baju Old Navy.

Selain itu, sekitar Mei 2020, Edhy juga diduga menerima 100.000 dolar AS dari Suharjito melalui Safri dan Mukminin.

Baca juga artikel terkait KORUPSI BENIH LOBSTER atau tulisan lainnya dari Gilang Ramadhan

tirto.id - Hukum
Penulis: Gilang Ramadhan
Editor: Gilang Ramadhan & Antara