Menuju konten utama

KPK Geledah Kantor Wali Kota Semarang Terkait Kasus Suap

Tiga orang yang mengenakan rompi KPK tampak keluar dari ruang Wakil Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu (Ita).

KPK Geledah Kantor Wali Kota Semarang Terkait Kasus Suap
Orang berompi KPK hendak memasuki lift menuju ruang Bagian Pengadaan Barang/Jasa Pemkot Semarang. tirto.id/Baihaqi

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sejumlah ruang di kompleks Balai Kota Semarang, Rabu (17/7/2024). Pantauan Tirto di lokasi pada pukul 14.00, tiga orang yang mengenakan rompi KPK tampak keluar dari ruang Wakil Wali Kota Semarang yang satu pintu dengan Sekretariat Daerah (Setda) Kota Semarang.

Diketahui, ruang Wakil Wali Kota selama ini digunakan sebagai ruang kerja Wali Kota Semarang, Hevearita alias Mbak Ita. Terlihat juga ada beberapa orang yang menenteng rompi turut keluar dari ruang yang sama. Selanjutnya, ketiga orang berompi KPK dikawal beberapa orang lain, berjalan menuju gedung lain di kompleks Balai Kota.

Setelah itu, mereka terlihat menuju ke lantai VI Gedung Moch Ichsan kemudian memasuki ruang Bagian Pengadaan Barang/Jasa (BPJB). Sampai saat ini, pejabat Pemkot Semarang maupun petugas KPK yang ada di lokasi belum bersedia memberikan keterangan.

KPK memeriksa Pemkot Semarang

Orang berompi KPK hendak memasuki lift menuju ruang Bagian Pengadaan Barang/Jasa Pemkot Semarang. tirto.id/Baihaqi

Penggeledahan KPK ini diduga terkait sejumlah kasus korupsi di Pemkot Semarang. Dari informasi yang dihimpun, penggeledahan juga dilakukan di rumah pribadi Hevearita Gunaryanti Rahayu di kawasan Bukit Sari, Semarang.

Sementara itu, KPK belum mau membeberkan terkait penggeledahan tersebut. Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengakui akan menjelaskannya pada sore nanti.

"Nanti sore dirilis," kata Tessa kepada Tirto, Rabu (17/7/2024).

Baca juga artikel terkait KPK atau tulisan lainnya dari Baihaqi Annizar

tirto.id - Hukum
Reporter: Auliya Umayna Andani
Kontributor: Baihaqi Annizar
Penulis: Baihaqi Annizar
Editor: Intan Umbari Prihatin