tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kamar tahanan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, Andi Putra (AP) terkait unggahan pada akun Facebook bernama Andi Putra Kuansing.
"Menanggapi informasi yang beredar tentang postingan di akun media sosial tahanan KPK atas nama AP Bupati Kuansing, kami sampaikan bahwa petugas rutan KPK, Sabtu (23/10/2021), langsung melakukan penggeledahan di kamar tahanan dimaksud dan tidak menemukan peralatan komunikasi apa pun," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Senin (25/10/2021).
KPK menahan Andi Putra di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait perpanjangan izin hak guna usaha (HGU) Sawit di Kabupaten Kuansing.
Ali mengatakan tersangka Andi Putra dalam surat pernyataannya menyatakan bahwa dirinya bukan yang menulis status dalam media sosial tersebut.
"KPK pastikan seluruh tahanan dilarang membawa atau menggunakan peralatan elektronik, termasuk alat komunikasi kedalam rutan sebagaimana diatur Permenkumham RI Nomor 6 Tahun 2013," katanya.
Selain itu, kata dia, keamanan Rutan KPK dijaga petugas 1x24 jam dan dipantau kamera pengawas. KPK juga memeriksa secara detail dan berlapis kepada setiap tahanan yang masuk ke Rutan KPK.
"Oleh karena itu, terkait adanya postingan di akun media sosial tahanan KPK tersebut bisa dimungkinan hal itu dilakukan oleh orang lain," ucap Ali.