Menuju konten utama

Kontroversi Terapi IAHF Dokter Terawan

Hasil kajian Satgas IAHF 2018 merekomendasikan semua praktik IAHF untuk tujuan terapi dihentikan. Namun, praktik itu masih dijalankan Terawan dan timnya.

Pada April 2018, nama dokter Terawan Agus Putranto ramai menjadi perbincangan publik lantaran mendapat sanksi etik dari Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Sanksi itu diberikan atas pelanggaran etik yang dilakukan Terawan.

Pelanggaran etik itu tidak lepas dari terapi IAHF atau yang akrab disebut ‘cuci otak’ yang dipraktikkan Terawan di RSPAD Gatot Subroto sejak tahun 2004. Pada tahun 2015, Terawan dipanggil MKEK IDI untuk dimintain keterangan tentang terapi yang diklaim bisa menyembuhkan stroke.

Terapi IAHF ini menurut Terawan adalah modifikasi dari alat diagnostik Digital Subtraction Angiography (DSA). Namun saat itu, terapi ini belum memiliki landasan ilmiah dan belum lolos uji klinis.

Mencuatnya kasus Terawan ini memunculkan pro dan kontra. Sejumlah pejabat dan politisi yang pernah menjalani terapi IAHF membela Terawan dengan memberikan testimoni. Untuk menyelesaikan masalah ini, Kementerian Kesehatan RI membentuk Satgas kajian IAHF. Namun sampai Terawan diangkat menjadi menteri, hasil satgas tidak pernah dipublikasikan.

Tirto berkolaborasi dengan Tempo mendalami kasus ini. Kami mendapatkan hasil satgas yang hasilnya mengejutkan. Satgas menyimpulkan terapi IAHF belum ada bukti ilmiah, tidak selaras etika kedokteran, berpotensi melanggar undang-undang, dan belum disahkan oleh Konsil Kedokteran Indonesia.

Karena itu Satgas merekomendasikan semua terapi IAHF di seluruh Indonesia dihentikan dan perlu penelitian lebih lanjut dengan metode yang baik dan benar.

Meski hasil satgas demikian, namun faktanya terapi IAHF tetap dilaksanakan hingga sekarang. Mengapa ini bisa terjadi? Simak video tirto.id mengupas masalah tersebut.

Berita selengkapnya:
Metode Cuci OtakIntrik dan Pembelokan Hasil Satgas Metode 'Cuci Otak' Terawan
Baca juga artikel terkait TERAPI TERAWAN atau tulisan lainnya dari Newsroom 63B

Editor: Newsroom 63B