Menuju konten utama

Kisi-Kisi Materi SKB CPNS Perawat Ahli Pertama dan Terampil

Kisi-kisi materi SKB CPNS 2024 untuk formasi jabatan perawat ahli dan perawat terampil sesuai pengumuman Kementerian PANRB.

Kisi-Kisi Materi SKB CPNS Perawat Ahli Pertama dan Terampil
Peserta mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) berbasis Computer Assisted Test (CAT) untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di kantor Wali Kota Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (17/2/2020). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/aww.

tirto.id - Seleksi kompetensi bidang (SKB) merupakan tahap penting dalam rekrutmen CPNS 2024 untuk formasi perawat ahli pertama dan terampil. Pelamar jabatan perawat ahli pertama dan terampil perlu mempersiapkan diri sebaik mungkin untuk menghadapi SKB.

Salah satu persiapan yang dapat dilakukan pelamar adalah mempelajari kisi-kisi materi SKB CPNS perawat ahli pertama dan terampil. Melalui persiapan ini, pelamar dapat meningkatkan peluang diterima di instansi sebagai CPNS.

Tes SKB merupakan tahapan tes terakhir pada seleksi CPNS 2024. Tak hanya itu, tes SKB juga menjadi tes krusial karena memiliki proporsi besar dalam menentukan kelolosan akhir peserta, yakni sebesar 60 persen.

Berdasarkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2024, tes SKB tes untuk mengukur pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang diperlukan dalam melaksanakan tugas jabatan pegawai negeri sipil.

Materi tes SKB CPNS biasanya disesuaikan dengan tugas dan fungsi setiap jabatan yang dilamar di masing-masing instansi. Hal inilah yang membuat materi tes SKB berbeda-beda pada setiap jenis jabatan.

Kisi-Kisi Materi SKB CPNS Perawat Ahli Pertama

Salah satu formasi yang dibuka pada pengadaan CPNS 2024 ialah perawat ahli pertama. Secara umum, perawat ahli bertanggung jawab untuk memberikan perawatan medis sesuai dengan prosedur standar, memastikan keselamatan pasien, serta membantu pemulihan kondisi kesehatan pasien.

Selain itu, tugas pokok dan fungsi perawat ahli pertama juga diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (PANRB) Nomor 35 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Perawat.

Kisi-kisi dan materi SKB CPNS 2024 formasi perawat ahli pertama telah diinformasikan BKN melalui Surat Edaran (SE) MenPAN-RB bernomor B/5457/M.SM.01.00/2024.

Terdapat 12 kompetensi yang wajib dipelajari pelamar, yang terdiri dari tujuh kompetensi umum dan lima kompetensi khusus. Berikut ini adalah daftar kisi-kisi untuk SKB CPNS 2024 formasi perawat ahli pertama yang terdiri dari kompetensi umum dan khusus:

1. Kisi-kisi SKB CPNS perawat ahli pratama kemampuan umum

  • Praktik keperawatan berdasarkan etik (standar profesi perawat)
  • Praktik keperawatan berdasarkan legal (standar profesi perawat)
  • Praktik keperawatan berdasarkan peka budaya (standar profesi perawat)
  • Area praktik keperawatan profesional (standar profesi perawat)
  • Area kepemimpinan dan manajemen (standar profesi perawat)
  • Area pendidikan dan penelitian (standar profesi perawat)
  • Area pengembangan kualitas personal dan profesional (standar profesi perawat)

2. Kisi-kisi SKB CPNS perawat ahli pratama kemampuan khusus

  • Asuhan keperawatan medikal bedah (kamus kompetensi)
  • Asuhan keperawatan maternitas (kamus kompetensi)
  • Asuhan keperawatan anak (kamus kompetensi)
  • Asuhan keperawatan jiwa (kamus kompetensi)
  • Asuhan keperawatan komunitas (kamus kompetensi)

Kisi-Kisi Materi SKB CPNS Perawat Terampil 2024

Tak hanya perawat ahli pertama, pada pengadaan CPNS 2024 juga dibuka formasi perawat terampil. Beberapa tugas perawat terampil ialah melakukan pengkajian keperawatan dasar, melakukan komunikasi terapeutik, edukasi Kesehatan, dan memberikan Tindakan pada kondisi gawat darurat.

Kisi-kisi dan materi SKB CPNS 2024 formasi perawat terampil telah juga tercantum dalam MenPAN-RB Nomor B/5457/M.SM.01.00/2024.

Terdapat 8 kompetensi yang wajib dipelajari pelamar. Jumlah ini terdiri dari 2 kompetensi umum dan 6 kompetensi khusus. Berikut ini adalah daftar kisi-kisi untuk SKB CPNS 2024 formasi perawat terampil yang terdiri dari kompetensi umum dan khusus:

1. Kisi-kisi SKB CPNS perawat terampil kemampuan umum

  • Memahami praktik keperawatan berdasarkan etik, legal dan peka budaya
  • Memahami area praktik keperawatan profesional

2. Kisi-kisi SKB CPNS perawat terampil kemampuan khusus

  • Pemberdayaan dan pengabdian kepada masyarakat
  • Asuhan keperawatan medikal bedah
  • Asuhan keperawatan maternitas
  • Asuhan Keperawatan Anak
  • Asuhan Keperawatan Jiwa
  • Asuhan Keperawatan Komunitas

Jadwal SKB CPNS 2024

Berdasarkan jadwal, tes SKB non-CAT berlangsung 20 November-17 Desember 2024. Sedangkan pelaksanaan SKB CPNS dengan CAT dijadwalkan berlangsung pada 9-20 Desember 2024.

Sebelum mengikuti tes SKB, peserta dapat mencermati beberapa tahapan lain. Seperti pemetaan titik lokasi SKB dan pemilihan titik lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh peserta seleksi.

Berikut ini jadwal lengkap SKB CPNS 2024 dan tahapan lain setelah SKB, sebagaimana tercantum melalui Surat BKN bernomor 5419/B-KS.04.01/SD/K/2024:

  • Pelaksanaan SKB CPNS Non-CAT: 20 November-17 Desember 2024
  • Pemetaan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT: 20-22 November 2024
  • Pemilihan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh Peserta Seleksi: 23-25 November 2024
  • Penarikan data final SKB CPNS: 26-28 November 2024
  • Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT: 29 November-3 Desember 2024
  • Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKB CPNS dengan CAT: 4-8 Desember 2024
  • Pelaksanaan SKB CPNS: 9-20 Desember 2024
  • Integrasi Nilai SKD dan SKB CPNS: 17 Desember 2024-4 Januari 2025
  • Pengumuman Hasil CPNS: 5 s.d 12 Januari 2025
  • Masa Sanggah: 13-15 Januari 2025
  • Jawab Sanggah: 13-19 Januari 2025
  • Pengolahan Seleksi Hasil Sanggah: 15-20 Januari 2025
  • Pengumuman Pasca Sanggah: 16-22 Januari 2025
  • Pengisian DRH NIP CPNS: 23 Januari-21 Februari 2025
  • Usul Penetapan NIP CPNS: 22 Februari-23 Maret 2025.

    Baca juga artikel terkait CPNS 2024 atau tulisan lainnya dari Sarah Rahma Agustin

    tirto.id - Aktual dan Tren
    Kontributor: Sarah Rahma Agustin
    Penulis: Sarah Rahma Agustin
    Editor: Yonada Nancy & Dipna Videlia Putsanra