tirto.id - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) telah merilis kisi-kisi materi pokok soal Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2024 untuk seluruh formasi, termasuk formasi penghulu ahli pertama.
SKB merupakan ujian kedua yang dilakukan peserta CPNS 2024 setelah dinyatakan lulus pada Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang digelar sejak 16 Oktober hingga 14 November 2024.
Pengumuman hasil SKD akan dirilis serentak mulai 17-19 November 2024 melalui laman SSCASN maupun situs resmi instansi masing-masing. Namun, pelamar bisa langsung melihat nilai SKD begitu menyelesaikan ujian.
Nilai SKD bisa dilihat lewat platform live score di masing-masing titik lokasi. Peserta yang dinyatakan lulus SKD dapat mengikuti SKB pada 20 November hingga 17 Desember 2024 untuk SKB non-CAT dan 9-20 Desember 2024 untuk SKB CAT.
Kisi-Kisi Materi Pokok SKB Penghulu Ahli Pertama CPNS 2024
Peserta formasi penghulu ahli pertama CPNS 2024 yang telah dinyatakan lulus SKD dapat mempelajari dan memahami kisi-kisi materi pokok SKB CPNS 2024 sehingga dapat mempersiapkan diri lebih baik.
Materi pokok SKB penghulu ahli pertama CPNS 2024 mencakup peraturan pencatatan nikah, talak, rujuk, Undang-Undang Perkawinan, hingga hukum pernikahan dalam agama Islam.
Berikut ini merupakan kisi-kisi materi pokok SKB penghulu ahli pertama CPNS 2024:
- UU Nomor 22 Tahun 1946 tentang Pencatatan Nikah, Talak, dan Rujuk
- UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
- Pengertian dan Urgensi Moderasi Beragama
- UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN
- Profil Kementerian Agama dan struktur pemerintahan RI dari pusat sampai daerah
- Cara membaca Al-Qur'an
- Ketentuan penggunaan tata bahasa dalam bahasa Arab dan Inggris
- UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
- PP Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU Nomor 1 Tahun 1974
- PMA Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan
- Kepdirjen Bimas Islam Nomor 473 Tahun 2020 tentang Juknis Pelaksanaan Pencatatan Pernikahan
- PP Nomor 59 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak Nikah Rujuk (PNBPNR)
- Kompilasi Hukum Islam
- Fikih Munakahat Klasik
- Fikih Munakahat Kontemporer
- Kandungan Ayat Al-Qur'an tentang Nikah, Talak, dan Rujuk, Keluarga Sakinah, dan Kebimasislaman
- Tugas dan fungsi KUA dalam bidang Kebimasislaman
- PermenPANRB Nomor 9 Tahun 2019 tentang JF Penghulu, PMA Nomor 16 Tahun 2021 tentang Juknis JF Penghulu, dan Perpres Nomor 73 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penghulu
Ketentuan Mekanisme Penilaian Tes SKB CPNS 2024
SKB CPNS 2024 terdiri dari dua metode, yakni berbasis computer assisted test (CAT) dan Non-CAT. Kedua metode ini memiliki keunggulan dan tujuan yang berbeda dalam menilai kompetensi seluruh peserta CPNS 2024.
Adapun materi yang diujikan dalam penilaian Tes SKB CPNS 2024 berbeda-beda tergantung dari formasi dan jabatan yang dilamar pada masing-masing instansi.
Namun secara umum, SKB CPNS 2024 mencakup:
1. SKB CAT
SKB CAT adalah ujian yang menggunakan komputer sebagai media utamanya, sehingga penilaian lebih transparan dan minim kecurangan. Pelaksanaan SKB CAT biasanya akan dilakukan di sebuah ruangan dengan perangkat komputer yang langsung terhubung ke sistem yang sudah disediakan.
Hasil ujian SKB CAT dinilai secara otomatis oleh komputer sehingga peserta dapat langsung melihat hasil ujian setelah selesai mengerjakannya. Namun, tes SKB CAT memiliki kekurangan bagi peserta yang mungkin tidak terbiasa menggunakan komputer atau gagap teknologi.
2. SKB Non-CAT
SKB Non-CAT menggunakan metode manual dalam pengerjaannya. SKB Non-CAT mencakup penilaian portofolio, tes psikologi, tes praktik, wawancara, dan metode lain yang sesuai dengan formasi dan jabatan yang dilamar.
Dalam pelaksanaannya, SKB-Non CAT berhadapan secara langsung dengan para panel penguji sehingga hasil penilaian bersifat subjektif dan sangat tergantung dari penilaian para penguji. Penilaian penguji mencakup kemampuan, sikap, dan pengetahuan peserta.
SKB Non-CAT dapat menilai karakter peserta apakah sesuai dengan lingkungan kerja formasi yang dilamar. Selain itu penguji juga dapat melihat kemampuan komunikasi peserta secara langsung saat berinteraksi.
Kekurangan SKB Non-CAT ini memiliki potensi ketidakadilan atau bias dari penguji dalam penilaian karena bersifat subjektif. Proses penilaian SKB Non-CAT juga lebih lambat dibandingkan dengan metode SKB CAT yang dilakukan menggunakan komputer.
Penulis: Robiatul Kamelia
Editor: Yonada Nancy & Dipna Videlia Putsanra