tirto.id -
"Izin operasional PTS itu, dibekukan sehingga lembaga pendidikan tersebut tidak dibenarkan lagi menerima mahasiswa baru," kata Menristekdikti Mohamad Nasir, usai menjadi pembicara utama pada Sidang Paripurna Majelis Senat Akademi PTNBN 2019, di Gelanggang Mahasiswa Universitas Sumatera Utara di Medan, Senin (18/2/2019).
Kemenristekdikti mencabut izin PTS itu, menurut dia, setelah melakukan berbagai pertimbangan dan kajian, serta tidak mungkin lagi dipertahankan.
"PTS tersebut, dihentikan beroperasi karena melakukan pelanggaran yang cukup berat dan mengeluarkan ijazah Strata (S-1) palsu, serta memperjualkan belikan dokumen penting tersebut," ujar Nasir.
Ia menyebutkan, PTS tersebut, tidak dapat berkembang lagi dan kekurangan mahasiswa, tidak memiliki lahan atau tanah untuk dibangun gedung kuliah.
Kemudian, PTS yang tidak memenuhi persyaratan, beberapa kali mendapat peringatan dari Kemenristekdikti, dan kesalahan lainnya.
"Kemenristekdikti tetap melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap PTS, sehingga dapat lebih maju dan berkembang," ucap dia.
Ketika ditanyakan PTS yang ditutup di wilayah Sumatera Utara, Nasir mengatakan tidak mengetahuinya.
"Silakan tanyakan saja kepada Kopertis Wilayah I Sumut, karena institusi itu yang mengetahui PTS-PTS itu," kata dia.
Sebelumnya Nasir mengatakan, kuliah secara "online" atau pembelajaran secara daring dapat meningkatkan kualitas dan mutu pendidikan di perguruan tinggi.
"Kuliah online tersebut merupakan pembelajaran baru, dan tengah diuji coba oleh tujuh perguruan tinggi di tanah air," kata dia.
Uji coba pembelajaran secara daring atau "e-learning", menurut dia, mulai dilaksanakan pada awal Februari 2019.
"Diharapkan pembelajaran melalui online, dapat diterapkan di lingkungan perguruan tinggi, dan termasuk pada Universitas Sumatera Utara," ujar dia.
Penulis: Maya Saputri
Editor: Dhita Koesno