tirto.id - Kementerian Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Ditjen Gakkumhut) resmi menetapkan dua perusahaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Salah satu korporasi yang terseret dalam kasus hukum ini merupakan perusahaan penanaman modal asing (PMA) asal Singapura, yaitu PT GAP yang beroperasi di Kalimantan Tengah. Sementara satu perusahaan lainnya adalah PT MAP yang berlokasi di Kalimantan Barat.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menyebut bahwa langkah ini merupakan wujud komitmen pemerintah dalam mengusut kasus karhutla tanpa diskriminasi, sekaligus memperkuat sinergi bersama Bareskrim Polri.
"Sejalan dengan komitmen Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, institusi Ditjen Gakkum Kehutanan terus memperkuat penegakan hukum tanpa pandang bulu, serta koordinasi dengan Bareskrim Polri dalam penanganan perkara kebakaran hutan," ujar Dwi Januanto Nugroho dalam keterangannya, Minggu (1/11/2026).
PT GAP dijerat atas kasus karhutla di areal perkebunan sawit kawasan Hutan Produksi, Kecamatan Kota Besi, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah. Kebakaran di konsesi perusahaan tersebut melanda area seluas 901,4 hektare sepanjang kurun 2025 hingga 2026. Penyidikan kasus ini dimulai sejak 9 September 2026, dan saat ini perhitungan kerugian ekologis masih berlangsung.
"Hukum Indonesia berlaku sama bagi setiap perusahaan yang berusaha di negeri ini, baik yang menggunakan modal dalam negeri maupun modal asing," tegas Dwi Januanto.
Sementara itu, PT MAP ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pembukaan lahan yang memicu kebakaran di sekitar kawasan Hutan Produksi Sungai Mempawah, Kalimantan Barat. Penyidikan korporasi ini telah bergulir sejak 20 Mei 2026.
Direktur Penindakan Pidana Kehutanan, Rudianto Saragih Napitu, menjelaskan penetapan tersangka diputuskan setelah penyidik merampungkan pembuktian secara komprehensif, mulai dari investigasi lapangan hingga penelusuran unsur kelalaian atau kesengajaan.
"Penetapan dua tersangka korporasi merupakan hasil proses penyidikan yang telah dilakukan. Terhadap sebelas korporasi lainnya, penyidik terus mendalami fakta dan alat bukti untuk menentukan pertanggungjawaban pidana masing-masing," ujar Rudianto.
Secara akumulatif, Ditjen Gakkumhut saat ini menangani 120 perkara karhutla. Penanganan pidana korporasi mencakup 15 subjek hukum, dengan rincian 11 korporasi tahap penyidikan umum, dua korporasi berstatus tersangka, dan dua korporasi berkasnya telah lengkap (P-21).
Selain jalur pidana, pemerintah menerapkan instrumen penegakan hukum berlapis (multi-instrumen). Terdapat 32 perusahaan yang telah dijatuhi sanksi administratif berupa pencabutan izin hingga kewajiban pemulihan ekosistem, sementara empat perusahaan lainnya turut diproses pidana oleh Bareskrim Polri.
Penulis: Nanda Aria
Editor: Rina Nurjanah
Masuk tirto.id

































