Menuju konten utama

Kejagung Periksa Kajari Konawe atas Penyalahgunaan Wewenang

Pemeriksaan terhadap Kajari Konawe itu dilakukan oleh tim Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejagung.

Kejagung Periksa Kajari Konawe atas Penyalahgunaan Wewenang
Anang Supriyatna kepada para wartawan di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (14/10/2026). tirto.id/Naufal
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Anang Supriatna, mengatakan saat ini Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Konawe, Fachrizal, tengah diperiksa di Kejagung usai ditangkap.

Pemeriksaan dilakukan oleh tim Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejagung. Tim SIRI dilibatkan karena ada dugaan laporan penyalahgunaan kekuasaan.

“Memang terhadap yang bersangkutan [Fachrizal] diamankan oleh tim SIRI Intel Kejagung dalam rangka karena adanya dugaan laporan penyalahgunaan kekuasaan. Tetap sekarang masih dalam tahap pendalaman pemeriksaan,” ujar Anang kepada para wartawan di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (14/10/2026).

Setelah dilakukan pemeriksaan, Anang menyebut nantinya Kejagung akan menyerahkan penanganan kasus ke bidang pengawasan. Namun, hal itu baru akan dilakukan apabila Fachrizal telah terbukti melakukan pelanggaran kode etik.

Kejagung pun disebut Anang masih menghormati asas praduga tak bersalah dan menghormati proses pemeriksaan yang tengah berlangsung.

“Sementara ini menghormati asas praduga tak bersalah, kami belum terlalu banyak menyampaikan, tetapi yang memang yang bersangkutan saat ini sedang diamankan untuk diperiksa,” paparnya.

Sebelumnya, tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (Pam SDO) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) menangkap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Konawe, Fachrizal. Penangkapan Kajari Konawe itu terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam jabatan.

“Tim Pam SDO Kejati Sultra telah mengamankan 1 orang Kajari di wilayah Sultra, atas dugaan melakukan perbuatan tercela atau penyalahgunaan wewenang melanggar disiplin pegawai dan kode etik Jaksa,” kata Kepala Kajati Sultra, Sugeng Riyanta, saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (8/10/2026).

Sugeng mengatakan tindak lanjut dari pendalaman perbuatan Fachrizal dilimpahkan kepada Kejaksaan Agung.

“Saat ini yang bersangkutan telah diserahkan kepada Kejaksaan Agung untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,” tutur dia.

Baca juga artikel terkait KEJAKSAAN atau tulisan lainnya dari Naufal Majid

tirto.id - Flash News
Reporter: Naufal Majid
Penulis: Naufal Majid
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama