Menuju konten utama

Kasus Pencabulan Anak di Nagan Raya, Aceh Meningkat Selama 2019

Di Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh selama 2019 kasus pencabulan dan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur meningkat.

Kasus Pencabulan Anak di Nagan Raya, Aceh Meningkat Selama 2019
Ilustrasi Pemerkosaan [Foto/Shutterstock]

tirto.id - Kasus pencabulan dan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur serta peredaran narkoba di Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, mendominasi angka kejahatan selama 2019.

Hal itu diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri Nagan Raya, Sri Kuncoro diwakili Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Rahmad Ridha, pada Senin (16/12/2019), di Meulaboh.

“Tingginya angka kekerasan dan pencabulan terhadap anak usia dibawah umur di Nagan Raya diduga akibat terobsesi film porno. Kebanyakan peristiwanya terjadi di daerah perkebunan kelapa sawit,” kata dia.

Jika dibandingkan pada 2018, kata Rahmad, angka kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur di daerah itu mencapai tiga hingga lima kasus.

Namun pada 2019, angka tersebut mencapai 10 perkara dan sebagian besar perkaranya sudah berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan pengadilan negeri maupun di pengadilan syariyah.

Menurut dia, sebagian besar pelaku kejahatan itu orang dekat korban yang didominasi oleh pria dewasa, karena diduga tidak mampu mengendalikan hawa nafsunya.

Aksi kejahatan tersebut diduga dilakukan karena pelaku sering menonton film porno sehingga melakukan tindakan kejahatan kepada anak di bawah umur.

“Kekerasan seksual terhadap anak dan pencabulan merupakan kejahatan luar biasa, pelaku memang harus dihukum agar ke depan tidak lagi mengulangi perbuatan serupa," kata Rahmad.

Khusus kasus peredaran narkotika, kata dia, juga mendominasi angka kejahatan di kabupaten tersebut dengan jumlah angka perkara yang sudah diputuskan mencapai 30-45 perkara selama 2019 ini.

Jumlah tersebut juga hampir sama di tahun 2018 dengan jumlah perkara narkotika yang ditangani kejaksaan setempat mencapai 30-40 perkara.

Sementara khusus terhadap kasus kejahatan seksual, Kejaksaan Negeri Nagan Raya berharap peran serta aparat desa, tokoh agama dan tokoh masyarakat agar lebih giat melakukan sosialisasi serta pendekatan secara agama kepada masyarakat, agar ke depan kasus serupa tidak lagi terjadi.

Baca juga artikel terkait KASUS PENCABULAN ANAK

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Editor: Abdul Aziz