tirto.id - Kasus pembunuhan pedagang sayur berinisial J (53), yang jasadnya ditemukan terkubur di sebuah parit, kembali berkembang. Polisi menangkap satu pelaku tambahan dan menerima penyerahan diri seorang lainnya yang diduga turut terlibat dalam pembunuhan tersebut.
Pelaku berinisial AD alias ED (17) ditangkap tanpa perlawanan di Tungkal Jaya, Musi Banyuasin, Sumatra Selatan, Kamis (5/11/2026). Ia diduga terlibat dalam pembunuhan sekaligus penguburan jasad korban untuk menghilangkan jejak.
Pada hari yang sama, seorang lainnya, yakni AW alias AN (45), menyerahkan diri ke kantor polisi dengan didampingi keluarganya. AW merupakan ayah kandung FS (23), pelaku yang lebih dahulu ditangkap polisi.
"Benar, kita tangkap satu pelaku lagi dan satu orang yang turut terlibat menyerahkan diri," ungkap Kapolsek Sungai Lilin, Iptu Marlin, Jumat (6/11/2026).
Dalam pemeriksaan, AD dan FS mengaku turut menganiaya korban yang merupakan majikannya itu hingga tewas. Sementara itu, AN diduga berperan membantu membawa jasad korban ke Ogan Ilir untuk dikuburkan. Polisi masih memburu satu pelaku lainnya berinisial AM alias AS yang juga diduga terlibat dalam penguburan korban.
"Untuk sementara tinggal satu pelaku lagi yang masih buron," kata Marlin.
AD mengaku terlibat dalam pembunuhan tersebut karena kesal kerap mengalami kekerasan seksual dari korban. Meski demikian, AD dan FS berdalih tidak merencanakan pembunuhan sebelumnya.
"Kita masih lakukan pengembangan untuk mengungkap kasus ini," kata Marlin.
Sebelumnya, J ditemukan tewas terkubur di sebuah parit di area perkebunan di Pemulutan, Ogan Ilir, setelah dilaporkan hilang oleh keluarganya. Korban diduga dibunuh oleh dua anak buahnya karena keduanya kesal kerap mengalami kekerasan seksual dari korban.
Keluarga melaporkan kehilangan J beserta mobil Daihatsu Sigra miliknya kepada polisi pada Minggu (11/10/2026). Mereka menduga ada unsur tindak pidana dalam hilangnya korban karena keberadaan dua anak buahnya juga tidak diketahui.
Sehari-hari, korban bekerja sebagai pedagang sayur di Sungai Lilin, Musi Banyuasin, Sumatra Selatan. Ia memiliki dua anak buah yang membantunya berdagang.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan. GPS yang terpasang pada mobil korban menjadi salah satu petunjuk awal untuk melacak keberadaannya.
Petugas menemukan mobil tersebut di Cengal, Ogan Komering Ilir, pada 2 November 2026. Polisi kemudian menangkap FS (23), salah satu karyawan korban, yang bersembunyi di rumah keluarganya di desa tersebut.
Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa korban dibunuh dan jasadnya dikuburkan di parit pinggir jalan di area perkebunan Desa Pematang Bangsal, Pemulutan, Ogan Ilir. Polisi kemudian mendatangi lokasi tersebut dan melakukan penggalian hingga menemukan jasad korban dalam kondisi membusuk pada Rabu (4/11/2026).
Pembunuhan terjadi di kebun sawit milik korban di Sungai Lilin pada 17 Oktober 2026 malam. Awalnya, korban meminta FS dan AD datang ke lokasi dengan alasan ada keperluan penting yang membutuhkan bantuan mereka.
Namun, setibanya di lokasi, kedua pelaku mengaku diminta korban untuk melayani hasrat seksualnya. Keduanya mengaku tidak dapat menolak karena korban merupakan majikan mereka. Selain itu, korban disebut menjanjikan upah tambahan dari hasil berjualan sayur.
Saat korban dalam posisi telentang, kedua pelaku melakukan penganiayaan hingga tewas. Untuk menghilangkan jejak, para pelaku kemudian membawa jasad korban menggunakan mobil miliknya ke Ogan Ilir. Di wilayah tersebut, mereka menguburkan jasad korban.
Masuk tirto.id

































