Menuju konten utama

Polisi Tangkap Pembunuh Remaja Tewas Tanpa Kepala di Muara Enim

Polisi meringkaus tersangka pembunuh AM yang mayatnya ditemukan di semak-semak di Desa Bitis, Muara Enim, Sumatera Selatan.

Polisi Tangkap Pembunuh Remaja Tewas Tanpa Kepala di Muara Enim
Polisi mengevakuasi mayat remaja yang ditemukan membusuk dan tanpa kepala di Muara Enim. FOTO/Dokumen polisi
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Polisi menangkap tersangka pelaku pembunuhan terhadap AM, remaja 15 tahun yang mayatnya ditemukan di semak-semak di Desa Bitis, Muara Enim, Sumatera Selatan pada Sabtu (3/10/2026) pekan lalu. PN (26), tersangka tersebut, ditangkap dalam pelariannya di rumah kekasihnya di Kecamatan Pecet, Jawa Barat, Selasa (6/10/2026) malam.

Kasatreskrim Polres Muara Enim AKP Muhammad Andrian mengungkapkan, pembunuhan terjadi pada Selasa (22/9/2026) malam. Saat itu, korban dan pelaku bertemu tak jauh dari lokasi penemuan mayat dan terlibat cekcok mulut hingga korban mengeluarkan sebilah pisau.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh polisi, pelaku kemudian memukul korban hingga membuatnya terjatuh, lalu pelaku melilit leher korban dengan tali hingga tewas. Selanjutnya, pelaku menyeret mayat korban ke semak-semak sejauh 5 meter dari TKP.

Usai membuang mayat korban, PN membawa motor jenis Yamaha Mio M3 milik korban yang kemudian ia gadaikan kepada orang lain. Hasil gadai motor tersebut digunakan pelaku untuk kabur menemui pacarnya di Jawa Barat. Sementara mayat korban baru ditemukan sebelas hari setelah pembunuhan.

Menurut Andrian, pembunuhan dipicu persoalan gadai HP. Korban sebelumnya menggadaikan ponsel kepada tersangka, namun saat hendak melakukan penebusan, barang tersebut ternyata digadaikan kembali oleh tersangka kepada orang lain.

Korban sempat marah karena tersangka menyebut uang atas gadaian ponsel tersebut tidak ada. Sedangkan untuk menebusnya, korban malah harus membayar uang lebih dari perjanjian awal.

"Benar, tersangka sudah kami tangkap, pemicunya masalah gadai HP," ungkap Andrian, Kamis (8/10/2016).

Andrian mengatakan, korban dan tersangka merupakan teman baik. Kepercayaan korban malah dimanfaatkan tersangka untuk mengambil keuntungan pribadi.

"Di situ korban marah, tapi dia malah kena pukul dan lehernya dililit pakai tali saat mau menyerang tersangka," kata Andrian.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 458 Ayat (1) dan Pasal 479 Ayat (3) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2023 juncto Pasal 80 Ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara. Barang bukti disita sepeda motor milik korban, pisau, tali sepanjang 120 centimeter, dan baju yang masih terpakai di mayat korban dengan tulisan ANTI GALAU.

Sebagai informasi, sebelumnya warga Desa Bitis dikejutkan dengan penemuan mayat membusuk dan tanpa kepala di sebuah semak-semak pada Sabtu (3/10/2026) siang. Mayat tersebut pertama kali ditemukan dua warga yang hendak berangkat ke kebun menggunakan sepeda motor.

Warga bersama kepala desa setempat lantas berduyun-duyun menuju lokasi temuan mayat tersebut. Tak lama kemudian, polisi datang untuk melakukan olah TKP dan menemukan tengkorak korban sekitar tiga meter lalu dievakuasi ke kamar mayat.

Dari identifikasi tim dokter forensik Rumah Sakit Bhayangkara Mohammad Hasan Palembang, korban teridentifikasi berinisial AM (15) yang beralamat di desa tetangga. Korban sebelumnya dilaporkan hilang oleh keluarga pada 26 September 2026.

Baca juga artikel terkait KRIMINAL atau tulisan lainnya dari Irwanto

tirto.id - Flash News
Kontributor: Irwanto
Penulis: Irwanto
Editor: Hendra Friana