Menuju konten utama

Kasus Demas Laira Belum Terungkap, TPF Pertanyakan Kerja Polisi

Ketua TPF kasus Demas Laira, Anhar Toribaras, menyatakan pihaknya meragukan kerja kepolisian dalam mengusut perkara kematian jurnalis tersebut.

Kasus Demas Laira Belum Terungkap, TPF Pertanyakan Kerja Polisi
Ilustrasi olah TKP. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Ketua Tim Pencari Fakta Demas Laira, Anhar Toribaras, menyatakan pihaknya meragukan kerja kepolisian dalam mengusut perkara kematian jurnalis sulawesion.com tersebut.

“Sejak Demas meninggal, sampai hari kepolisian tidak pernah sekalipun menyampaikan ke publik tentang apa saja yang telah ditemukan, langkah apa saja yang sudah dilakukan,” ucap Anhar dalam diskusi daring, Rabu (23/9/2020).

Beberapa kali TPF mengonfirmasi ke polisi, tetapi mereka mendapatkan jawaban singkat berupa ‘tim sedang bekerja di lapangan’. Hal ini berimbas kepada kepercayaan TPF terhadap institusi tersebut.

“Kami masih menaruh harapan kepada kepolisian, [untuk] segera diungkap. Telah 34 hari, jangan dibiarkan sehingga publik tidak percaya kepada kerja kepolisian,” ucap Anhar.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono merespons pernyataan TPF. Polisi telah melakukan olah tempat kejadian perkara yang menemukan fakta ada 17 tusukan di tubuh Demas diduga akibat kekerasan benda tajam; serta sepatu kanan warna hitam milik korban.

Kemudian, polisi meminta visum korban ke pihak Rumah Sakit Daerah Mamuju Tengah, dan penyidik telah membuat permohonan uji DNA ke Pusdokkes Polri perihal temuan sepatu. “Itu bukan pekerjaan yang mudah, perlu waktu. Namun, percayalah investigasi saintifik kriminal, semua ada kepastian tapi menunggu waktu,” kata Awi.

Penyidik telah memeriksa 12 orang tapi belum ada yang termasuk saksi potensial. Kesimpulan sementara penyelidikan yakni Demas diduga dibunuh di Jalan Poros Topoyo, Dusun Salubijau, Desa Tasokko, Kecamatan Karossa, Kabupaten Mamuju Tengah, Sulawesi Barat, pada 20 Agustus 2020, sekira pukul 01.00.

“Pelaku belum diketahui identitas dan keberadaannya, sampai sekarang masih dalam penyelidikan,” imbuh Awi.

Kendala polisi yaitu belum ada minimal dua saksi potensial; tertutupnya masyarakat sekitar lokasi kejadian; ponsel korban bisa jadi barang bukti kunci, namun belum ditemukan.

Awi bilang polisi terus mengusut kasus ini dengan segala kekurangannya. Untuk mempersangkakan seseorang, unsur subjektif atau mens rea patut diketahui agar tak salah bertindak. Penyidik dapat mencurigai siapa pun tapi tetap mengusung asas praduga tak bersalah dan mengumpulkan minimal dua alat bukti.

Baca juga artikel terkait KASUS PEMBUNUHAN atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Maya Saputri