tirto.id - Eks Perdana Menteri (PM) Malaysia Najib Razak kini akan menjalani hukuman penjara kasus korupsi 1MDB sebagai tahanan rumah. Ia tidak ditempatkan ke sel penjara setelah partainya, United Malays National Organisation (UMNO), membayar denda senilai RM50 juta atau sekitar Rp223,56 miliar.
Dengan pembayaran denda tersebut, Najib yang divonis 15 tahun penjara oleh pengadilan pada Desember 2025 lalu, kini hanya perlu menyelesaikan masa tahanannya di rumah alih-alih penjara. Hal ini merupakan imbas dari pengampunan bersyarat yang diberikan Raja Malaysia terhadap Razak.
Dinukil dari CNA, Sekretaris Jenderal UMNO Asyraf Wajdi Dusuki menyatakan bahwa uang pembayaran denda itu telah dibayarkan dari penggalangan “Dana Solidaritas Najib Razak”. Penggalangan dana ini disebut Asyraf telah diluncurkan sejak 18 September lalu.
“UMNO telah merampungkan seluruh prosedur pembayaran di Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur,” katanya pada Jumat (6/11/2026).
Razak kini diperkirakan akan menjalani masa tahanannya di rumahnya di Langgak Duta, Kuala Lumpur. Media-media Malaysia telah menggambarkan properti itu sebagai rumah mewah bertingkat yang luas.
Di rumah itu, Razak dilaporkan akan menjalani hukuman seorang diri di bawah pengawasan departemen penjara. Kunjungan keluarga tetap diizinkan, namun dibatasi.
Sementara itu, laporan-laporan media Malaysia menyebut adanya dugaan bahwa Najib akan dipindah dari Penjara Kajang pada Jumat ini. Hal itu seiring dengan terlihatnya peningkatan pengamanan di rumah Langgak Duta dalam beberapa hari terakhir.
Kontroversi Status Tahanan Rumah Najib Razak
Perubahan status Najib Razak dari tahanan jadi tahanan rumah sebelumnya memicu perdebatan publik di Malaysia. Hal ini dikarenakan Razak merupakan salah satu tersangka dalam skandal korupsi 1MDB yang bernilai miliaran dolar AS.
Dalam kasus tersebut, Najib dituduh menggelapkan hampir 2,3 miliar ringgit Malaysia atau sekitar Rp9,5 triliun dari 1MBD. 1Malaysia Development Berhad (1MDB) merupakan perusahaan pelat merah Malaysia yang bertugas untuk mengelola investasi kekayaan negara.
Persidangan kasus ini berlangsung sejak 2019 lalu. Total, Razak menghadapi 25 dakwaan terkait kasus korupsi 1MDB.
Pada Desember 2025, pengadilan memvonis Najib bersalah dalam seluruh 25 dakwaan tersebut. Akibatnya, ia dikenai empat hukuman penjara 15 tahun dan 21 hukuman penjara lima tahun.
Jika dijumlahkan, total masa tahanan Najib berkisar selama 165 tahun. Namun, hukum Malaysia memungkinkan masa tahanan pada lebih dari satu kasus dilalui bersamaan. Hal itu membuat Razak perlu mendekam di penjara selama 15 tahun.
Setelah dikurangi masa tahanan sejak penangkapannya pada 2018, masa hukuman Najib yang kini berusia 73 tahun akan dijalani hingga 23 Agustus 2028 mendatang.
Seharusnya, Razak masih harus menjalani sekitar dua tahun masa tahanan. Namun, pada September lalu, Raja Malaysia Sultan Ibrahim Sultan Iskandar memberikan pengampunan bersyarat kepada Razak. Pengampunan ini membuat Razak dapat menghabiskan masa tahanan di rumah jika membayar denda sebesar RM50 juta.
Pada Jumat, partai Razak, UMNO, menyebut bahwa mereka telah membayar denda yang dipersyaratkan raja. UMNO mengatakan bahwa uang untuk membayar denda itu didapat dari penggalangan dana publik, seiring seluruh aset Najib Razak hingga kini masih dibekukan.
Penulis: Rizal Amril Yahya
Editor: Ilham Choirul Anwar
Masuk tirto.id
































