Menuju konten utama

Pria Ditangkap di Bandara Changi Gegara Bawa Kartu One Piece

Pria yang membawa lebih dari 100 kartu koleksi One Piece di Bandara Changi ditangkap. Nilai koleksi tersebut ditaksir mencapai Rp5,6 miliar.

Pria Ditangkap di Bandara Changi Gegara Bawa Kartu One Piece
Kartu Koleksi One Piece. (Instagram/@egs.grading)
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Seorang pria berusia 31 tahun ditangkap di Bandara Changi, Singapura, setelah kedapatan membawa kartu koleksi serial manga One Piece. Otoritas imigrasi Singapura (ICA) menyebut penangkapan ini terjadi pada Senin (2/11/2026).

Seturut The Strait Times, ICA merilis informasi penangkapan itu melalui akun Facebook resmi mereka. Dalam sebuah unggahan pada Jumat (6/11), ICA menjelaskan jika pria tersebut diduga berusaha untuk menutup-nutupi bahwa ia membawa lebih dari 100 kartu koleksi One Piece dalam kopernya.

ICA menjelaskan, pria itu semula tiba di Changi melalui terminal 4 bandara tersebut. Setelah itu, ia pun diarahkan petugas ke area pemeriksaan bagasi untuk diperiksa.

Saat itu, petugas menanyakan apakah pria tersebut membawa barang yang perlu dilaporkan. Pria itu kemudian menyebut bahwa ia hanya membawa dua buah kartu koleksi.

Akan tetapi, ketika barang bawaan pria itu dicek, petugas menemukan kejanggalan. Sebanyak 105 kartu koleksi One Piece ternyata tersimpan pada salah satu kopernya.

ICA menyebut kumpulan kartu koleksi itu memiliki total nilai sekitar SGD400.000 atau sekitar Rp5,6 miliar. Selain kartu, ICA juga mengatakan pria itu ternyata turut membawa sebuah gelang dari jenama mewah.

Imbas penemuan tersebut, ICA kemudian menahan pria tersebut dan menyerahkan kasus ini ke Bea Cukai Singapura untuk diperiksa lebih lanjut.

Kartu koleksi dari serial manga atau anime kini merupakan salah satu benda koleksi bernilai tinggi. Kartu koleksi One Piece adalah salah satunya.

Kartu koleksi dengan gambar karakter One Piece dapat bernilai miliaran rupiah jika termasuk dalam kategori langka. Pada Mei lalu, sebuah kartu yang menampilkan karakter utama Monkey D. Luffy terjual sekitar Rp6,2 miliar di pelelangan.

Sementara itu, Singapura menerapkan aturan imigrasi terkait bea masuk dan pajak barang dan jasa (GST) atas barang-barang di luar negeri. Jika barang yang dibeli di luar negeri melebihi batas yang ditentukan, maka pembawa barang diwajibkan atas pembayaran biaya pajak.

Bea Cukai Singapura menetapkan batas harga bebas pajak GST sebesar SGD500 atau Rp7 juta bagi pelancong yang berada di luar negeri selama lebih dari 48 jam. Sementara itu, untuk pelancong yang pergi ke luar negeri dalam kurun waktu kurang dari 48 jam, batas nilai yang ditetapkan adalah SGD100 atau Rp1,4 juta.

Baca juga artikel terkait BANDARA CHANGI atau tulisan lainnya dari Rizal Amril Yahya

tirto.id - Flash News
Kontributor: Rizal Amril Yahya
Penulis: Rizal Amril Yahya
Editor: Ilham Choirul Anwar