Menuju konten utama

Kalah Gugatan, Kemenkumham Diperintahkan Bebaskan Bahar Smith

PTUN Bandung mengabulkan pembatalan pencabutan hak asimilasi Bahar Smith oleh Bapas Bogor Kemenkumham.

Kalah Gugatan, Kemenkumham Diperintahkan Bebaskan Bahar Smith
Terdakwa kasus dugaan penganiayaan terhadap remaja Bahar bin Smith mengikuti sidang putusan di gedung Arsip dan Perpustakaan, Bandung, Jawa Barat, Selasa (9/7/2019). ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/foc.

tirto.id - Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Bandung mengabulkan gugatan Bahar Smith terhadap pencabutan surat pembatalasan pembebasan melalui program asimilasi.

"Dalam eksepsi, menolak eksepsi tergugat seluruhnya. Mengadili dalam pokok sengketa mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis PTUN Bandung Faisal Zad di Bandung, Senin (12/10/2020), melansir Antara.

Tim hukum Bahar Smith menggugat surat pencabutan asimilasi yang dikeluarkan oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bogor, institusi di bawah Kementerian Hukum dan HAM. Terpidana penganiayaan anak di bawah umur, Bahar Smith semula sudah bebas namun kembali dipenjara karena dianggap melanggar protokol kesehatan dalam ceramah di pondok pesantrennya.

Dalam sidang putusan itu, hakim menerima gugatan dari penggugat untuk seluruhnya. Dengan demikian, Surat Keputusan Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas II Bogor Nomor: W11.PAS.PAS33.PK.01.05.02–1987 Tanggal 18 Mei 2020 Tentang Pencabutan Surat Keputusan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong Nomor: W11.PAS.PAS.11.PK.01.04-1473 Tahun 2020, dinyatakan tidak sah.

Hakim juga memerintahkan Bapas Bogor untuk mencabut surat pembatalan asimilasi dan memberikan kembali hak asimilasi kepada Bahar Smith.

Pada pertimbangannya, objek sengketa itu tidak sah karena seharusnya surat itu disampaikan kepada keluarga Bahar Smith saat penjemputan.

"Objek sengketa digunakan menjadi dasar tentang pencabutan asimilasi narapidana atau anak. Menimbang surat keputusan Kalapas Cibinong tidak disampaikan ke penggugat meski dibawa tapi tidak dibacakan secara langsung saat menjemput. Namun hanya disampaikan asimilasi dicabut," katanya.

Sementara kuasa hukum Bahar Smith, Azis Yanuar meminta Bapas Bogor dan Kementerian Hukum dan HAM untuk segera merealisasikan putusan hakim itu dengan mengembalikan hak asimilasi Bahar Smith yakni membebaskannya dari penjara.

"Gugatan penggugat atas pencabutan (asimilasi) itu diterima oleh majelis hakim, sehingga HBS (Bahar Smith) harus dikembalikan asimilasinya," kata Azis.

Bahas Smith bebas dari penjara lewat program asimilasi pada 16 Mei 2020 setelah menjalani 17 bulan dari 36 bulan vonis hukuman di LP Pondok Rajeg Cibinong.

Tiga hari berselang, ia ceramah di pesantrennya Tajul Alawiyyin Bogor. Dianggap melanggar protokol kesehatan, asimilasi dibatalkan dan dijebloskan ke Lapas Gunung Sindur. Selama pencabutan asimilasi, ia sempat dipenjara di Pulau Nusakambangan lalu dikembalikan lagi ke Gunung Sindur.

Baca juga artikel terkait KASUS BAHAR SMITH

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Editor: Zakki Amali