Menuju konten utama

Kabareskrim Respons soal Korban Begal jadi Tersangka di NTB

Kabareskrim menyarankan Kapolda NTB untuk mengundang gelar perkara dan meminta masukan pihak kejaksaan, tokoh masyarakat dan tokoh agama.

Kabareskrim Respons soal Korban Begal jadi Tersangka di NTB
Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Pol. Agus Andrianto. ANTARA/HO-Polri/am.

tirto.id - Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto merespons kasus Amaq Sinta, korban begal yang ditetapkan jadi tersangka di Nusa Tenggara Barat.

"Saran saya kepada Kapolda NTB, untuk mengundang gelar perkara dengan pihak kejaksaan, tokoh masyarakat dan tokoh agama di sana," kata Agus, via keterangan tertulis, Jumat, 15 April 2022.

Tujuan pertemuan itu, menurutnya, untuk mendapatkan pandangan lain apakah kasus ini layak diteruskan secara hukum.

"Minta saran dan masukan, layakkah perkara ini dilakukan proses hukum? Legitimasi masyarakat akan menjadi dasar langkah Polda NTB selanjutnya," imbuh dia.

Kasus korban jadi tersangka ini dimulai pada Minggu, 10 April, pukul 1.30, di Jalan Raya Dusun Babila, Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah. Amaq Sinta berkendara menuju rumah sakit di Lombok Timur guna mengantar makanan dan air hangat untuk keluarganya yang menjaga ibunya di rumah sakit.

Istri Amaq Sinta pun menyuruhnya membawa pisau dapur untuk berjaga-jaga dalam perjalanan. Apalagi jalanan gelap. Ketika menyetir, empat orang dalam dua motor mengadang Amaq Sinta. Dua dari empat orang itu, OWP dan PE, mendekati Amaq Sinta dan memaksa untuk menyerahkan kendaraan roda duanya, sementara dua orang lainnya, HO dan WA, bertugas mengamati situasi sekitar.

Amaq Sinta tak tinggal diam, ia membela diri. Akhirnya ia berkelahi melawan begal bersamurai itu. "Saya melawan, daripada saya mati. Saya pakai pisau dapur yang kecil, tapi karena mereka yang duluan menyerang saya membela diri. Seandainya dia tidak melakukan kekerasan pada saya dan mengadang, saya ingin lari. Tapi dia justru menebas saya berkali-kali," jelas Amaq Sinta.

Amaq Sinta menusuk seorang yang menyerangnya, sementara seorang lainnya ditusuk ketika hendak membawa kabur motornya. Dua begal itu tewas. Tapi karena membela diri, polisi menetapkan Amaq Sinta sebagai tersangka.

Baca juga artikel terkait KORBAN BEGAL JADI TERSANGKA atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Restu Diantina Putri