tirto.id - Jadwal PPDB SMA Negeri 2022/2023 di Kota Samarinda untuk jalur Zonasi telah dibuka mulai 27-30 Juni 2022. Sementara secara keseluruhan, jalur pendaftaran PPDB SMA tahun ini di Kota Samarinda terbagi ke dalam 4 jalur. Di samping Zonasi, ada pula jalur Afirmasi, Prestasi, serta Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali.
Semua jalur pendaftaran dilakukan manggunakan sistem online, menggunakan link pendaftaran di cabdinsamarinda.siap-ppdb.com. Saat ini hanya Zonasi yang masih membuka periode pendaftaran. Sedangkan pendaftaran jalur Prestasi, Afirmasi, dan Perpindahan Tugas sudah ditutup sejak 22 Juni lalu.
Mengutip dari laman Siap PPDB Online, ada sejumlah hal yang perlu diketahui sebelum melakukan mengikuti PPDB SMA jalur Zonasi di Kota Samarinda. Di antaranya soal jadwal lengkap jalur Zonasi, aturan pendaftaran, pembagian zonasi, serta alur pendaftaran.
Jadwal Lengkap Pelaksanaan PPDB SMA 2022 Jalur Zonasi
Jadwal lengkap pelaksanaan PPDB SMA 2022/2023 di Kota Samarinda jalur Zonasi, dimulai 27 Juni dengan dibukanya proses pendaftaran online. Simak jadwal penting lain, seperti: pengumuman, daftar ulang, hingga hari pertama masuk sekolah.
- Pendaftaran: 27-30 Juni 2022 pukul 08.00 – 13.00 WITA (Jumat hingga jam 11.00 WITA)
- Pengumuman: 4 Juni – 14 Juli 2022 (24 jam)
- Daftar ulang: 5 – 7 Juli 2022 pukul 08.00 – 13.00 WITA
- Pelaksanaan Pengenalan Lingkungan Sekolah : 12 Juli-14 Juli 2022 pukul 08.00 – 16.00 WITA
- Hari Pertama Masuk Sekolah: 13 Juli 2022 pukul 08.00 – 16.00 WITA
- Hari Pertama Proses KBM: 14 Juli 2022 pukul 08.00 – 16.00 WITA
Aturan dan Ketentuan PPDB SMA Samarinda 2022
Berikut ini aturan dan ketentuan umum tentang proses PPDB SMA Samarinda 2022/2023 yang wajib dipenuhi calon peserta.
- Berusia paling tinggi 21 tahun terhitung tanggal 1 Juli tahun berjalan, dibuktikan dengan: Akta kelahiran, atau Surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon peserta didik. Dikecualikan untuk sekolah dengan kriteria: menyelenggarakan pendidikan khusus, menyelenggarakan pendidikan layanan khusus, serta berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar.
- Telah menyelesaikan kelas 9 SMP atau bentuk lain yang sederajat serta memiliki ijazah dan SHU (Surat Hasil Ujian Sekolah).
- Memiliki surat keterangan terdaftar sebagai peserta ujian sekolah (khusus calon peserta didik lulusan tahun 2022) dan akumulasi nilai rapor yang ditentukan berdasarkan nilai 5 semester terakhir.
- Memiliki SHU SMP/MTs/Paket B/Wustha atau bentuk lain yang sederajat (khusus calon peserta didik lulusan tahun 2019 dan 2020).
- Menyerahkan Surat Keterangan Bebas Narkoba yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang paling lambat 1 bulan setelah CPDB (Calon Peserta Didik Baru) dinyatakan diterima.
- SMK atau bentuk lain yang sederajat, dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik baru kelas 10.
- CPDB berkebutuhan khusus yang dapat diterima pada SLB/SKh yakni CPDB anak berkebutuhan khusus permanen. Pihak sekolah dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam PPDB serta dilaksanakan dengan mempertimbangkan sumber daya yang dimiliki sekolah.
- Dalam PPDB SLB/SKh wajib dibentuk Tim Identifikasi dan Asesmen untuk mengetahui kebutuhan dan kemampuan masing-masing CPDB sebelum diberikan layanan pendidikan.
- Persyaratan CPDB baik warga negara Indonesia atau warga negara asing yang berasal dari pendidikan di luar negeri, wajib mendapatkan surat rekomendasi izin belajar dari direktur jenderal yang membidangi pendidikan menengah untuk SMA dan/atau direktur jenderal yang membidangi pendidikan vokasi untuk SMK.
- Ketentuan terkait persyaratan usia dan memiliki SHUN (khusus calon peserta didik lulusan Tahun 2019) tidak berlaku kepada peserta didik berkebutuhan khusus yang akan sekolah yang menyelenggarakan program pendidikan inklusif.
Alur PPDB SMA Kota Samarinda Jalur Zonasi
Sebagaimana dikutip dari laman Siap PPDB Online, berikut ini urutan Alur Pelaksanaan PPDB SMA Kota Samarinda 2022 Jalur Zonasi .
- CPDB menyiapkan berkas persyaratan
- CPDB mengakses laman cabdinsamarinda.siap-ppdb.com, kemudian pada laman tersebut seperti: Mengisi form pendaftaran, unggah dokumen persyaratan, dan memilih calon sekolah
- Mencetak bukti pendaftaran
- Bila CPDB sudah melakukan semua tahap, giliran operator sekolah yang akan melakukan verifikasi berkas
- CPDB dapat melihat hasil seleksi dan pengumuman secara online melalui link di atas.
Lokasi Pendaftaran Zonasi
Satu hal yang juga perlu diketahui para calon peserta PPDB SMA jalur Zonasi adalah perihal lokasi pendaftaran atau sekolah yang akan dituju. Berikut ini info dan daftar lengkap lokasi pendaftaran PPDB SMA Zonasi di Kota Samarinda Periode 2022 / 2023
- SMA NEGERI 1 Samarinda: JL. DRS. H. Anang Hasyim
- SMA NEGERI 2 Samarinda: JL. Kemakmuran No. 27
- SMA NEGERI 3 Samarinda: JL. IR. H. Juanda No. 20
- SMA NEGERI 4 Samarinda: JL. K.H. Harun Nafsi No. 40
- SMA NEGERI 5 Samarinda: IR.H.Juanda Air Putih Samarinda
- SMA NEGERI 6 Samarinda: JLN. Trikora
- SMA NEGERI 7 Samarinda: Jalan Soekarno Hatta KM. 1
- SMA NEGERI 8 Samarinda: JL. Untung Suropati
- SMA NEGERI 9 Samarinda: JL. Kartini
- SMA NEGERI 11 Samarinda: Jl. Bumi Sambutan Asri Jl. Pelita 4, Sambutan, Kec. Sambutan, Kota Samarinda
- SMA NEGERI 12 Samarinda: JL. Raya Samarinda - Bontang KM.32
- SMA NEGERI 13 Samarinda: JL. DI Panjaitan No.5, Mugirejo, Kec. Samarinda Utara
- SMA NEGERI 14 Samarinda: JL. Jakarta
- SMA NEGERI 15 Samarinda: JL. Kalan Luas RT.13
- SMA NEGERI 16 Samarinda: JL. Abdul WahabSyahrani No. 11, RT. 9, Kelurahan Gn. Kelua, Samarinda Ulu, Kota Samarinda, 75124
- SMA NEGERI 17 Samarinda: JL. Pattimura
Penulis: Olivia Rianjani
Editor: Oryza Aditama