Menuju konten utama

Jadi Kepala Kortastipidkor, Kekayaan Cahyono Wibowo Rp5,68 M

Cahyono Wibowo memiliki aset berupa tanah dan bangunan yang tersebar di Kota Bogor, Jakarta Selatan, dan Batam, yang semuanya merupakan hasil sendiri.

Jadi Kepala Kortastipidkor, Kekayaan Cahyono Wibowo Rp5,68 M
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (tengah) didampingi Irwasum Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri (kiri) dan Kabareskrim Komjen Pol Wahyu Widada (kanan) mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (11/11/2024). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/foc.

tirto.id - Brigjen Cahyono Wibowo dilantik jadi Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri. Dia mempunyai kekayaan Rp5,68 miliar tanpa utang.

Mengutip dari laman lhkpn.kpk.go.id, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Cahyono dilaporkan pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat menjabat sebagai Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri untuk periodik 2022 pada 29 Mei 2023.

Dari total harta kekayaannya, Cahyono memiliki aset berupa tanah dan bangunan senilai Rp4,05 miliar yang tersebar di Kota Bogor, Jakarta Selatan, dan Batam, yang semuanya merupakan hasil sendiri.

Dia juga punya harta berupa alat transportasi dan mesin senilai Rp643 juta, terdiri dari tiga buah mobil dan satu buah motor.

Lalu punya harta bergerak lainnya senilai Rp680 juta, kas dan setara kas senilai Rp315 juta. Namun, dia tidak memiliki harta berupa surat berharga dan harta lainnya.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menunjuk Cahyono sebagai kepala Kortastipidkor. Sebelumnya, dia merupakan Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim yang kemudian dalam struktur baru Polri kedudukannya menjadi Kortastipidkor.

Sebelumnya, Listyo mengungkapkan tiga direktorat di bawah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polr yang diresmikan pada, Selasa (15/10/2024) lalu.

Ketiga direktorat yang berada di bawah unit buatan Presiden Joko Widodo tersebut yaitu Direktorat Pencegahan, Direktorat Pendidikan, serta Direktorat Penelusuran dan Pengamanan Aset.

"Tentunya ini sejalan dengan apa yang menjadi kebijakan Bapak Presiden, baik Presiden Jokowi, maupun Presiden terpilih, Prabowo Subianto," kata Listyo kepada wartawan di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Jumat (18/10/2024).

Selain itu, dia menyebut kehadiran Kortas Tipikor Polri sebagai upaya Polri bersama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam pemberantasan korupsi.

Baca juga artikel terkait KORTAS TIPIKOR atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Hukum
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Irfan Teguh Pribadi