Menuju konten utama

Jadwal Salat Subuh, Zuhur, Asar, Magrib, Isya Ramadan 1441 H Kota Denpasar 5 Mei 2020

Jadwal sholat subuh, zuhur, asar, magrib, isya Ramadan 1441 H di Kota Denpasar hari ini 5 Mei 2020 menurut Kemenag RI penting untuk diketahui umat muslim.

Jadwal Salat Subuh, Zuhur, Asar, Magrib, Isya Ramadan 1441 H Kota Denpasar 5 Mei 2020
KOTA DENPASAR

tirto.id - Jadwal sholat subuh, zuhur, asar, magrib, isya Ramadan 1441 H di Kota Denpasar hari ini 5 Mei 2020 atau hari ke-12 puasa penting untuk diketahui umat muslim.

Bulan Ramadhan merupakan waktu paling utama bagi umat muslim untuk memperbanyak ibadah sekaligus menyempurnakannya. Sholat fardhu lima waktu yang merupakan ibadah wajib tentu sebaiknya dijalankan secara lebih khusyuk saat bulan Ramadhan.

Yang lebih penting lagi, sholat fardhu lima waktu harus dikerjakan sesuai dengan waktunya, sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:

“Sesungguhnya shalat itu adalah fardhu/wajib yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman,” [QS. An Nisa’ (4) : 103].

Sholat fardhu bisa dilaksanakan di rumah atau masjid. Meski demikian, umat muslim sangat dianjurkan menunaikan sholat fardhu di masjid dengan berjamaah, apalagi pada Ramadhan.

Fatwa MUI Soal Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Wabah Covid-19

Namun, masyarakat juga perlu memperhatikan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19.

Fatwa MUI ini melarang pelaksanaan ibadah yang melibatkan banyak orang dalam kondisi wabah Covid-19 tidak terkendali lagi di suatu kawasan. Sebab, ibadah tersebut berpotensi menjadi media penyebaran Covid-19 atau virus corona.

Berdasarkan Fatwa MUI tersebut, kegiatan ibadah yang melibatkan orang banyak, termasuk jamaah sholat lima waktu di masjid, tidak boleh diselenggarakan ketika kondisi penyebaran Covid-19 di suatu kawasan tidak terkendali dan mengancam keselamatan jiwa. Dalam situasi seperti itu, sholat jumat pun wajib diganti dengan sholat dzuhur di tempat kediaman.

Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 juga mempersilakan umat muslim meninggalkan sholat jamaah di masjid, serta mengganti sholat jumat dengan sholat dzuhur di tempat kediaman, jika potensi penularan Covid-19 di suatu kawasan dinilai tinggi atau sangat tinggi oleh pihak yang berwenang.

Masjid di Kota Denpasar

Bagi umat muslim yang sedang dalam perjalanan dan melewati wilayah Kota Denpasar, bisa melaksanakan sholat di masjid terdekat, salah satunya masjid Masjid Al-Falaq.

Masjid tersebut dibangun pada dan tercatat memiliki daya tampung jamaah.

Berdasarkan data milik Kemenag RI, masjid yang beralamat di Denpasar Barat tersebut termasuk dalam tipologi masjid Masjid di Tempat Publik .

Selain itu, umat muslim di Kota Denpasar juga dapat melaksanakan ibadah sholat fardhu di masjid Masjid At-Taqwa POLDA Bali. Masjid ini mempunyai daya tampung > 200 jamaah.

Masjid tersebut tercatat dibangun pada 1971. Menurut Kemenag termasuk dalam tipologi masjid Masjid di Tempat Publik . Rumah ibadah umat muslim ini berlokasi di Denpasar Utara.

Alternatif tempat ketiga untuk menjalankan sholat fardhu lima waktu di Kota Denpasar ialah Masjid NURUT TAQWA. Masjid ini dibangun pada 1960. Kapasitas tampung sebanyak 100 - 150 jamaah.

Rumah ibadah ini beralamat di Denpasar Timur. Tipologinya adalah masjid Masjid Jami.

Jadwal Sholat Hari Ini di Kota Denpasar Menurut Kemenag RI

Untuk mengetahui jadwal sholat fardhu pada hari ini 5 Mei 2020 atau tanggal 12 Ramadan 1441 di wilayah Kota Denpasar, umat muslim bisa mengakses aplikasi yang disediakan oleh Tirto.id.

Aplikasi tersebut memuat data lengkap jadwal sholat fardhu lima waktu di setiap kota atau kabupaten, berdasarkan sumber dari Kementerian Agama (Kemenag) RI.

Berikut jadwal sholat fardhu lima waktu di Kota Denpasar Provinsi BALI, sesuai data dari Kemenag RI:

Khasanah Keislaman: Hukum Puasa Bagi Ibu Menyusui

Guna menambah atau mengingatkan lagi bagi umat muslim, penting kiranya untuk mengetahui khasanah keislaman.

Ibu hamil dan menyusui membutuhkan nutrisi untuk bayi mereka, sedangkan puasa Ramadan wajib hukumnya untuk semua muslim yang sudah baligh, berakal sehat, dan tidak mempunyai halangan. Terkait hal ini, ibu hamil dan menyusui mendapatkan keringanan, dan dibagi ke dalam dua golongan.

Diriwayatkan, Rasulullah saw. bersabda, "Sungguh Allah Yang MahaPerkasa dan MahaMulia telah membebaskan puasa dan separuh salat bagi orang yang bepergian, juga membebaskan pula puasa untuk orang hamil dan orang yang menyusui".

Dalam kaitannya dengan puasa Ramadan yang berlangsung 29 hingga 30 hari, ibu hamil dan menyusui bisa saja khawatir pada salah satu dari tiga hal: keselamatan dirinya dan sang bayi, keselamatan dirinya sendiri, atau hanya keselamatan sang bayi.

Untuk ibu hamil dan menyusui yang khawatir akan keselamatan dirinya dan sang bayi, atau keselamatan dirinya sendiri, maka ia dapat tidak berpuasa dengan cara mengganti puasa (mengqadha) pada hari lain di luar waktu menyusui untuk ibu menyusui.

Untuk ibu hamil dan menyusui yang khawatir akan keselamatan anaknya semata, maka selain mengganti puasa, ia juga berkewajiban membayar fidiah. Besaran fidiah adalah 1 mud, atau sekitar 0,6kg atau dapat dibulatkan jadi 0,7kg setiap hari puasa yang ditinggalkan.

Apakah puasa Ramadan dapat membahayakan entah ibu dan bayinya, ibunya sendiri, atau hanya bayinya, dapat diketahui dari kebiasaan sang ibu sebelumnya atau dari keterangan medis.

Baca juga artikel terkait JADWAL IMSAKIYAH atau tulisan lainnya dari Yulaika Ramadhani

Reporter: Yulaika Ramadhani
Penulis: Yulaika Ramadhani
Editor: Agung DH