Menuju konten utama

Imigrasi Buleleng Deportasi WN Ceko Penjual Vila di Bali

WN Ceko dideportasi dari Bali karena menyalahgunakan izin VoA untuk pasarkan vila di Karangasem. Pelaku juga dimasukkan daftar penangkalan.

Imigrasi Buleleng Deportasi WN Ceko Penjual Vila di Bali
Petugas Imigrasi Buleleng saat melakukan pengawalan NKH, WN Ceko yang dideportasi karena memasarkan vila di Karangasem, Jumat (23/10/2026). (dok.Kantor Imigrasi Buleleng)
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - NKH (46), warga negara (WN) Republik Ceko harus di deportasi dari Indonesia karena terbukti melakukan aktivitas pemasaran vila di Kecamatan Abang, Kabupaten Karangasem, Bali.

Aktivitasnya tersebut terpantau Kantor Imigrasi Buleleng, setelah sebelumnya datang ke Indonesia menggunakan surat dokumen tinggal sementara atau Visa on Arrival (VoA) yang dimilikinya.

"Hasil pengawasan keimigrasian, menemukan adanya dugaan aktivitas pemasaran vila melalui media sosial Facebook yang dilakukan NKH, WN Ceko," terang Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Buleleng, Anak Agung Gde Kusuma Putra, Sabtu (24/10/2026).

Saat ditelusuri, akun media sosial tersebut mengumumkan penjualan vila yang mencantumkan nomor kontak NKH di bagian depan bangunan. Saat dicari keberadaannya dan memeriksa dokumen perempuan 46 tahun itu, petugas menemukan dokumen tinggal sementara alias VoA.

Gde Kusuma menjelaskan, izin tinggal kunjungan tersebut tidak diperuntukkan bagi pekerjaan atau kegiatan usaha yang tidak diizinkan berdasarkan ketentuan dari Keimigrasian di Indonesia.

Setelah dilakukan pemeriksaan, NKH dipastikan melanggar Pasal 75 ayat (1) junto Pasal 122 huruf a undang-undang nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian. "Selain di deportasi, NKH juga masuk dalam daftar penangkalan," imbuhnya.

Petugas Imigrasi Buleleng membawa NKH menuju Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Tuban, Kecamatan Kuta, Badung pada Jumat (23/10/2026) untuk dipulangkan menggunakan maskapai Qatar Airways dengan nomor penerbangan QR-963 rute Denpasar-Doha dan tujuan akhir ke Praha, Republik Ceko.

Gde Kusuma memastikan, WNA yang berada di wilayah Imigrasi Buleleng wajib mematuhi ketentuan izin tinggal selama berada di Indonesia dan pengawasan terhadap WNA terus diperkuat agar tidak melanggar peraturan keimigrasian.

"Kami menegaskan kembali, setiap pelanggaran kami ambil tindakan tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," pungkasnya.

Baca juga artikel terkait DEPORTASI WNA atau tulisan lainnya dari Ahmad Firizqi Irwan

tirto.id - Flash News
Kontributor: Ahmad Firizqi Irwan
Penulis: Ahmad Firizqi Irwan
Editor: Fahreza Rizky