Menuju konten utama

Hasil Suara Rasyid Rajasa Caleg DPR RI 2024 dan Apa Kasusnya?

Hasil suara Rasyid Rajasa di Pileg 2024 untuk sementara. Rasyid juga menjadi salah satu caleg kontroversial, apa kasusnya?

Hasil Suara Rasyid Rajasa Caleg DPR RI 2024 dan Apa Kasusnya?
Rasyid Rajasa. foto/https://rasyidrajasa.id/

tirto.id - Rasyid Rajasa adalah salah satu caleg DPR RI pada tahun 2024 melalui Partai Amanat Nasional (PAN) di daerah pemilihan (dapil) Jawa Barat 1.

Ia merupakan putra bungsu dari Hatta Rajasa, mantan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dan Ketua Umum yang juga dari PAN.

Pencalonan Rasyid Rajasa menjadi bahan perbincangan warganet karena kasus yang sempat menjeratnya pada 2013 silam di mana ia terlibat dalam kecelakaan lalu lintas dan menyebabkan dua orang tewas serta beberapa lainnya mengalami luka.

Hasil Perolehan Suara Rasyid Rajasa Caleg DPR RI 2024

Pada penghitungan yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum, Rasyid Rajasa yang diusung oleh Partai Amanat Nasional (PAN) sebagai calon legislatif di daerah pemilihan (dapil) Jabar 1 telah mengumpulkan sebanyak 16.460 suara.

Jumlah tersebut membuatnya berada di urutan pertama pemenang suara saat ini dari daftar caleg DPR RI dapil Jabar 1 yang diusung oleh PAN. Sementara itu, caleg DPR RI dari PAN yang berada di urutan kedua adalah Faisal Haris dengan suara yang didapat sebesar 5.092.

Dilansir dari laman KPU, saat ini progress pengumpulan suara sudah mencapai 4.855 dari 8984 Tempat Pemungutan Suara (TPS) atau sekitar 54,04%.

Apa Kasus Rasyid Rajasa yang Kini Nyaleg DPR RI 2024?

Sebagaimana yang dijelaskan sebelumnya, Rasyid Rajasa menjadi bahan perbincangan lantaran kasus kecelakaan yang pernah menjeratnya pada 2013 silam.

Saat kecelakaan terjadi, Rasyid mengemudikan mobil BMW X5 dengan kecepatan tinggi di Tol Jagorawi, Jakarta.

Mobilnya kemudian menabrak bagian belakang mobil Daihatsu Luxio, yang mengakibatkan kematian dua orang dan luka-luka pada beberapa orang lainnya.

Rasyid Rajasa kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut dan dijerat dengan Pasal 283 junto Pasal 287 ayat 5 Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Meskipun demikian, pihak kepolisian tidak melakukan penahanan terhadapnya selama masa penyidikan, yang menimbulkan kontroversi dan perdebatan di masyarakat terkait perlakuan yang berbeda terhadapnya.

Setelah melalui proses hukum, Rasyid Rajasa akhirnya divonis dengan masa percobaan selama enam bulan berdasarkan Pasal 14 a KUHP tentang Pidana Bersyarat.

Keputusan tersebut dianggap kontroversial oleh sebagian masyarakat mengingat kasus serupa yang mengakibatkan kematian biasanya berujung pada hukuman penjara yang lebih berat.

Meskipun memiliki catatan kontroversial terkait kasus kecelakaan tersebut, Rasyid Rajasa tetap mencalonkan diri sebagai anggota DPR RI pada tahun 2024 melalui PAN dan mendapatkan nomor urut yang paling atas.

Cara Cek Hasil Suara Real Count Caleg DPR RI Pemilu 2024

Anda dapat memantau dan memeriksa hasil Real Count Pemilu 2024 secara transparan dan akurat untuk calon anggota DPR RI melalui situs resmi KPU atau situs alternatif yang terpercaya.

Untuk melakukan cek Real Count Pemilu 2024 untuk calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI), Anda dapat mengikuti langkah-langkah berikut:

1. Akses situs resmi KPU melalui laman https://pemilu2024.kpu.go.id/.

2. Setelah masuk ke situs tersebut, pilih jenis pemilu "Pemilihan Legislatif DPR"

3. Setelah memilih jenis pemilu, pilih opsi 'Hitung Suara' yang akan membawa Anda ke halaman khusus untuk melihat hasil perhitungan suara calon anggota DPR RI.

4. Pilih nama provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, hingga Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang ingin Anda lihat hasil perhitungannya untuk calon anggota DPR RI.

5. Setelah memilih lokasi pemilihan, situs akan menampilkan data mengenai jumlah pengguna hak pilih dan kolom hasil perolehan suara untuk masing-masing calon anggota DPR RI dari partai politik yang bersangkutan.

6. KPU akan secara berangsur mengupdate data hasil perolehan suara menjelang hari akhir rekapitulasi pada tanggal 20 Maret 2024.

Pastikan untuk memeriksa situs secara berkala untuk mendapatkan informasi yang paling mutakhir.

Baca juga artikel terkait GLOSARIUM PEMILU atau tulisan lainnya dari Fajri Ramdhan

tirto.id - Politik
Kontributor: Fajri Ramdhan
Penulis: Fajri Ramdhan
Editor: Dipna Videlia Putsanra