Menuju konten utama

Harga Minyak Naik, Anggaran Subsidi Energi Bengkak Jadi Rp500 T

Suahasil Nazara menyebut anggaran subsidi dan kompensasi energi 2026 membengkak menjadi Rp500 triliun akibat kenaikan harga minyak dan kurs dolar.

Harga Minyak Naik, Anggaran Subsidi Energi Bengkak Jadi Rp500 T
Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyampaikan keterangan saat konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Jakarta, Selasa (3/11/2026). KSSK memastikan stabilitas fiskal, moneter, dan sektor keuangan Indonesia sepanjang triwulan III-2026 tetap terjaga dengan baik, ditopang oleh koordinasi kebijakan yang erat antarotoritas dan pertumbuhan PDB yang konsisten dan sektor keuangan meningkat memasuki Oktober 2026. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/agr
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengungkapkan anggaran subsidi dan kompensasi energi pada 2026 meningkat menjadi Rp500 triliun. Angka tersebut naik dari pagu awal APBN 2026 sebesar Rp338 triliun.

Kenaikan anggaran tersebut dipicu oleh harga minyak mentah Indonesia atau Indonesian Crude Price (ICP) yang melampaui asumsi makroekonomi dalam APBN. Pemerintah memperkirakan ICP berada di level 93 dolar AS per barel, dengan nilai tukar rupiah sebesar Rp17.508 per dolar AS.

Sementara itu, asumsi awal APBN menetapkan harga ICP sebesar 75 dolar AS per barel dan nilai tukar rupiah sebesar Rp16.500 per dolar AS. Perubahan kedua indikator tersebut meningkatkan kebutuhan anggaran untuk subsidi dan kompensasi energi.

"Subsidi dan kompensasi APBN saat ini memang kita lihat harga ICP-nya meningkat dari asumsi, dan ini tentu memberikan implikasi kepada kompensasi. ICP saat ini dalam perkiraan kita adalah 93 dolar per barel dan dengan kurs di sekitar Rp17.508 per US Dollar," ujar Suahasil dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), Selasa (3/11/2026).

Suahasil menjelaskan, peningkatan kebutuhan anggaran tersebut mendorong pemerintah menyesuaikan proyeksi dalam laporan semester. Angka Rp500 triliun kini menjadi acuan pencairan subsidi dan kompensasi bulanan kepada dua badan usaha milik negara (BUMN), yakni PT PLN (Persero) dan PT Pertamina (Persero).

Hingga 31 Oktober 2026, pemerintah telah menyalurkan Rp333,9 triliun untuk subsidi dan kompensasi energi. Penyaluran anggaran akan berlanjut hingga akhir tahun untuk memenuhi kewajiban pembayaran kepada PLN dan Pertamina.

"Ini menghantarkannya bahwa di tahun 2026 ini ada peningkatan angka ICP, maka ketika laporan semester itu kita naikkan ke Rp500 triliun. Dan ini adalah patokan yang kita gunakan untuk membayar bulanan subsidi maupun kompensasi kepada PLN dan Pertamina," kata Suahasil.

Meski proyeksi anggaran telah ditetapkan sebesar Rp500 triliun, Kementerian Keuangan menyatakan penghitungan final kebutuhan subsidi dan kompensasi energi baru akan dilakukan setelah tahun anggaran 2026 berakhir.

Hasil penghitungan tersebut nantinya akan disampaikan melalui laporan pelaksanaan APBN secara keseluruhan pada akhir tahun.

Baca juga artikel terkait LATEST NEWS atau tulisan lainnya dari Nanda Aria

tirto.id - Ekbis
Reporter: Nanda Aria
Penulis: Nanda Aria
Editor: Alfitra Akbar