Selang dua minggu setelah dilantik, pada 9 Agustus 2016, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy melontarkan gagasan Full Day School. Ide itu langsung mendapatkan banyak penolakan mulai dari DPR, KPAI, psikolog, pengamat pendidikan, hingga petisi online.
Saat diterapkan nanti, Full Day School akan membuat siswa pulang sekolah sore hari yaitu jam 17.00. Tapi seluruh siswa akan serentak diliburkan pada hari Sabtu dan Minggu.
Upaya tersebut diwacanakan untuk meningkatkan pendidikan karakter. Basisnya ialah kejujuran, toleransi, disiplin, hingga rasa cinta Tanah Air.
Tak sampai setahun setelahnya, Peraturan Menteri (Permen) terkait hal itu diterbitkan sebagai payung hukumnya pada, 12 Juni 2017. Permen No.23 Tahun 2017 tersebut bukan lagi bertajuk Full Day School, melainkan "Hari Sekolah".
Apa kata masyarakat mengenai kebijakan ini?
Saat diterapkan nanti, Full Day School akan membuat siswa pulang sekolah sore hari yaitu jam 17.00. Tapi seluruh siswa akan serentak diliburkan pada hari Sabtu dan Minggu.
Upaya tersebut diwacanakan untuk meningkatkan pendidikan karakter. Basisnya ialah kejujuran, toleransi, disiplin, hingga rasa cinta Tanah Air.
Tak sampai setahun setelahnya, Peraturan Menteri (Permen) terkait hal itu diterbitkan sebagai payung hukumnya pada, 12 Juni 2017. Permen No.23 Tahun 2017 tersebut bukan lagi bertajuk Full Day School, melainkan "Hari Sekolah".
Apa kata masyarakat mengenai kebijakan ini?