tirto.id - Lima emiten di Bursa Efek Indonesia (BEI) yang terafiliasi grup Salim, Grup Wilmar, dan Grup First Resources memberikan klarifikasi resmi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) menyusul langkah pemanggilan entitas induk dan afiliasi mereka oleh pemerintah Singapura terkait penyelidikan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta kabut asap lintas batas.
Kelima emiten, yaitu PT Indofood Sukses Makmur (INDF), PT Salim Ivomas Pratama (SIMP), PT PP London Sumatra Indonesia (LSIP), PT Wilmar Cahaya Indonesia (CEKA), dan PT Austindo Nusantara Jaya (ANJT) kompak menegaskan pemanggilan oleh Badan Lingkungan Hidup Nasional (NEA) Singapura tidak ditujukan langsung kepada entitas di Indonesia, sehingga tidak punya dampak material terhadap operasional perseroan.
Berdasarkan keterbukaan informasi BEI yang dikutip pada Selasa (3/11/2026), klarifikasi ini merupakan respons atas surat permintaan penjelasan lanjutan dari bursa terkait pertemuan antara Pemerintah Singapura dan pimpinan sejumlah grup usaha pada 28 Oktober 2026, serta pemberitahuan berdasarkan Transboundary Haze Pollution Act (THPA) 2014.
Dari jajaran Grup Salim, INDF, SIMP, dan LSIP mengonfirmasi pihak yang menerima pemanggilan dan menghadiri pertemuan dengan otoritas Singapura adalah Indofood Agri Resources Ltd. (IFAR). IFAR merupakan entitas anak dari INDF yang tercatat di Bursa Efek Singapura (SGX), sekaligus menjadi induk usaha langsung bagi SIMP dan induk tidak langsung bagi LSIP.
Corporate Secretary PT Indofood Sukses Makmur, Victor Suhendra, menjelaskan proses di Singapura saat ini masih berjalan dan pihak IFAR masih menunggu arahan lebih lanjut dari otoritas setempat.
"IFAR telah menyampaikan akan bekerja sama dengan pihak otoritas di Singapura dengan tetap memperhatikan dan mematuhi peraturan perundangan yang berlaku baik di Singapura maupun di Indonesia mengingat kegiatan usaha perkebunan dilakukan oleh entitas anak IFAR yaitu PT Salim Ivomas Pratama Tbk., yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia," tulis Victor dalam keterbukaan informasi BEI, dikutip Selasa (3/11/2026).
Senada, Corporate Secretary PT Salim Ivomas Pratama, Meyke Ayuningrum, menyampaikan hingga kini manajemen di Indonesia belum menerima rincian lanjutan dari IFAR terkait pertemuan tersebut.
Sementara itu, dari Grup Wilmar, Sekretaris Perusahaan PT Wilmar Cahaya Indonesia, Emmanuel Dwi Iriyadi, menegaskan perusahaannya sama sekali tidak menerima pemberitahuan dari NEA Singapura dan bukan merupakan subjek pembahasan dalam pertemuan 28 Oktober 2026.
Entitas yang menerima pemberitahuan dan hadir dalam pertemuan tersebut adalah Wilmar International Limited (WIL), pemegang saham pengendali tidak langsung CEKA yang tercatat di SGX.
Emmanuel juga mengklarifikasi perusahaannya hanya bergerak di industri pengolahan minyak nabati dan lemak khusus, sehingga tidak memiliki ataupun mengelola lahan perkebunan kelapa sawit. Meski demikian, korporasinya telah menindaklanjuti permintaan data dari WIL guna memeriksa rantai pasok perseroan.
"Perseroan telah melakukan penelaahan atas pemasok/pelanggan Perseroan, dan berdasarkan penelaahan tersebut, Perseroan tidak ada melakukan transaksi/perjanjian jual beli Perseroan dengan 10 (sepuluh) perusahaan Indonesia yang menerima preventive measures notice dari NEA. Di tingkat Grup, WIL telah mengumumkan pada tanggal 29 Oktober 2026 bahwa WIL secara sukarela dan atas biayanya sendiri akan menunjuk firma investigasi dan firma hukum dari panel asesor yang ditetapkan Pemerintah Singapura," jelas Emmanuel.
Di sisi lain, PT Austindo Nusantara Jaya (ANJT) turut melaporkan induk usahanya di Singapura, First Resources Limited (FRL), telah menerima pemberitahuan dari NEA pada 23 Oktober 2026 mengenai permintaan dokumen dan informasi berdasarkan Pasal 10 ayat (1) THPA 2014.
Direktur dan Sekretaris Perusahaan PT Austindo Nusantara Jaya, Hilman Lukito, menyebutkan saat ini perusahaannya sedang berkoordinasi dengan FRL dalam penyediaan dokumen relevan sesuai hukum berlaku, sembari memantau pembahasan rencana amandemen THPA di Singapura. Terkait insiden karhutla di Kalimantan Barat, entitas anak ANJT juga telah bekerja sama dengan instansi berwenang di Indonesia dan memastikan tidak ada sanksi atau denda yang dikenakan.
"Sampai dengan tanggal penyampaian tanggapan ini, berdasarkan penelaahan Perseroan, tidak terdapat risiko material yang teridentifikasi terhadap hubungan komersial dan kegiatan usaha Perseroan sehubungan dengan hal dimaksud. Perseroan akan terus mencermati perkembangan yang relevan serta menjaga komunikasi dengan para pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan dan kondisi aktual," tutup Hilman.
Penulis: Mukhtar Abdullah
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id







































