tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan internal untuk mendalami dugaan kebocoran kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan internal ini masih dilakukan tak hanya oleh Inspektorat KPK, tapi juga Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
"Pemeriksaan di internal, baik Inspektorat maupun Dewas masih berproses," kata Budi dalam keterangan tertulis, Jumat (6/11/2026).
Kata Budi, pemeriksaan ini dilakukan sebagai bagian dari pengujian sekaligus pengawasan untuk memastikan fungsi check and balances berjalan dengan baik.
"Sehingga pelaksanaan tugas pemberantasan korupsi, tidak hanya sesuai dengan ketentuan perundangan, namun juga dilaksanakan sesuai standar disiplin serta kode etik dan perilaku insan komisi," ujar Budi.
Di samping itu, Budi memastikan penanganan kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN berjalan dengan baik. Katanya, penyidik masih terus melangkah alat bukti tambahan yang diperlukan.
Belum terdapat infomasi soal sosok yang diperiksa terkait dugaan kebocoran perkara ini. Sementara, Tirto juga telah berupaya menghubungi Ketua Dewas KPK, Gusrizal, untuk meminta penjelasan namun hingga kini belum mendapatkan jawaban.
Diketahui, dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN ini, KPK telah menetapkan depalan orang tersangka yaitu Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) ATR/BPN, Lampri; Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung; dan Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi; dan Rizal Fahlevi selaku pihak swasta.
Kemudian, empat orang tersangka lainnya yang merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid yaitu Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq yang juga politikus Golkar; Arif Sugiyanto yang juga mantan Bupati Kebumen; Erwin; dan Muhammad Fakhry.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id































