Menuju konten utama

Deretan Temuan Sawit di Lahan Bekas Karhutla di 3 Daerah RI

Penanaman sawit ditemukan di lahan bekas karhutla di Dharmasraya, Bengkalis, dan Ketapang. Sejumlah lokasi berada di kawasan hutan.

Deretan Temuan Sawit di Lahan Bekas Karhutla di 3 Daerah RI
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni (tengah) didampingi Kadaops Manggala Agni Kalimantan VIII/Pontianak Taufik (kanan) dan Kepala Seksi Wilayah II Pontianak Balai Dalkarhut Kalimantan Sahat Irawan Manik (kiri) meninjau lokasi karhutla di Kuala Dua, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, Kamis (3/9/2026). ANTARA FOTO/Jessica Wuysang/wsj.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Sejumlah temuan aktivitas penanaman kelapa sawit di kawasan bekas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terpantau di sejumlah daerah.

Di Dharmasraya, Sumatra Barat, misalnya, lahan seluas 5,9 hektare di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Bukit Lantak, Tabek, ditemukan ditanami kelapa sawit setelah terbakar pada September 2026.

Temuan serupa juga dilaporkan di Kalimantan Barat, tepatnya di Kabupaten Ketapang. Kementerian Kehutanan menyegel lahan bekas karhutla yang diketahui mulai mengalami aktivitas pembukaan lahan dan persiapan perkebunan.

Deretan Penemuan Sawit Ditanam di Lahan Bekas Karhutla

Berikut beberapa daerah yang ditemukan bibit sawit di lahan bekas karhutla:

1. Kabupaten Dharmasraya, Sumatra Barat

Lahan seluas 5,9 hektare di kawasan Bukit Lantak, Tabek, Kecamatan Timpeh, Kabupaten Dharmasraya, Sumatra Barat, ditemukan ditanami kelapa sawit secara ilegal setelah terjadi kebakaran hutan dan lahan pada 15 September 2026.

Temuan tersebut terungkap ketika Bupati Dharmasraya Annisa Suci Ramadhani bersama Kapolres Dharmasraya AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro meninjau lokasi bekas karhutla pada Jumat, 16 Oktober 2026. Lokasi tersebut diketahui berada di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).

Setelah menemukan aktivitas penanaman sawit, Polres Dharmasraya langsung memasang garis polisi untuk membatasi akses ke area tersebut. Pemerintah Kabupaten Dharmasraya juga memasang plang peringatan yang melarang masyarakat mengolah, menanam, atau berkebun di area bekas karhutla yang berada di kawasan hutan.

Kapolres Dharmasraya AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro mengatakan polisi akan memeriksa sejumlah saksi yang ditemukan di sekitar lokasi untuk mengusut pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas penanaman tersebut.

2. Bengkalis, Riau

Kasus lain ditemukan di Kelurahan Pematang Pudu, Kabupaten Bengkalis, Riau. Polres Bengkalis melalui Satuan Reserse Kriminal menetapkan seorang pria berinisial YS, berusia 58 tahun, sebagai tersangka dalam perkara pendudukan dan penanaman kelapa sawit di kawasan hutan tanpa izin yang sah.

Penetapan tersangka tersebut merupakan pengembangan penyelidikan kasus karhutla di wilayah Pematang Pudu. Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Yohn Mabel menjelaskan, perkara bermula dari temuan Bhabinkamtibmas mengenai indikasi kebakaran hutan dan lahan.

Petugas kemudian melakukan pengecekan lokasi dan pendalaman dengan dukungan Polsek Mandau sebelum penyelidikan dikembangkan oleh Satreskrim Polres Bengkalis.

Menurut keterangan polisi, peristiwa tersebut diketahui terjadi sekitar pukul 12.00 WIB di Jalan Tegar Kanal Atiam, RT 005/RW 017. Saat melakukan pengecekan, petugas menemukan titik api di lokasi.

Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan aktivitas perkebunan berupa penanaman bibit kelapa sawit. Penyidik kemudian mengambil titik koordinat dan melakukan telaah terhadap status lahan. Hasilnya menunjukkan lokasi tersebut berada di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).

Lahan yang digarap diperkirakan mencapai sekitar 6 hektare, dengan area yang telah dibersihkan seluas kurang lebih 1,5 hektare. Di lokasi juga ditemukan tanaman kelapa sawit yang masih berada dalam tahap penanaman.

3. Ketapang, Kalimantan Barat

Temuan berikutnya berada di Desa Sungai Awan Kiri, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyegel lahan bekas karhutla yang diketahui mulai ditanami sawit. Penyegelan dilakukan sebagai bagian dari penegakan hukum setelah tim menemukan aktivitas pembukaan lahan menggunakan alat berat di kawasan hutan.

Lahan tersebut sebelumnya terbakar sejak pertengahan Agustus 2026. Saat tim penegakan hukum melakukan penanganan karhutla, petugas justru menemukan satu unit ekskavator yang digunakan untuk membuka lahan. Temuan tersebut menimbulkan dugaan adanya aktivitas penggarapan kawasan hutan setelah kebakaran terjadi.

Selain alat berat, tim menemukan pembuatan parit sepanjang sekitar 1.050 meter dan pembangunan badan jalan di kawasan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi (HPK). Aktivitas itu diduga berlangsung ketika api di lahan bekas terbakar baru saja padam.

Baca juga artikel terkait KARHUTLA atau tulisan lainnya dari Prihatini Wahyuningtyas

tirto.id - Flash News
Kontributor: Prihatini Wahyuningtyas
Penulis: Prihatini Wahyuningtyas
Editor: Dipna Videlia Putsanra