Menuju konten utama

Pengusaha Sawit & Kehutanan Ogah Dikambinghitamkan soal Karhutla

Pengusaha sawit dan kehutanan menolak dikambinghitamkan atas karhutla. Mereka mendesak pembenahan tata kelola lahan, air, dan ekonomi masyarakat.

Pengusaha Sawit & Kehutanan Ogah Dikambinghitamkan soal Karhutla
Pengendara motor melintas di Jembatan Kahayan yang diselimuti asap di Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Minggu (11/10/2026). Kabut asap dampak kebakaran hutan dan lahan yang menyelimuti Kota Palangka Raya tersebut telah terjadi sekitar akhir Juli 2026 hingga sekarang dan berdasarkan pantauan Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPUnet) kualitas udara di Palangka Raya pada Minggu (11/10) pukul 18.00 WIB masuk dalam kategori berbahaya dengan indeks standar pencemaran udara mencapai mencapai 414. ANTARA FOTO/Auliya Rahman/bar
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Kalangan pengusaha kelapa sawit dan kehutanan menolak terus-menerus dikambinghitamkan atas berulangnya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia. Pasalnya, pelaku usaha mengklaim telah bekerja keras memadamkan api, termasuk hingga ke luar area konsesi, di tengah belum tuntasnya penyelesaian akar masalah karhutla.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI), Soewarso, mengatakan pelaku usaha, termasuk Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), harus menanggung beban citra negatif yang sangat besar di mata masyarakat. Padahal, perusahaan pemegang konsesi turut aktif membantu pemadaman api di sejumlah wilayah, seperti Sumatera Selatan dan Kalimantan.

Menurut Soewarso, upaya pemadaman di lapangan justru diikuti pemeriksaan berulang terhadap perusahaan. Kondisi ini, kata dia, menambah beban pelaku usaha yang telah berkontribusi dalam penanganan karhutla.

"GAPKI memang ada beban yang luar biasa, tapi kita tetap bekerja dan kita juga partisipasi kalau kontribusi di luar konsesi juga kami dorong-dorong. Kami juga sudah lagi memadamkan api di lapangan, terus sudah diperiksa-periksa terus. Jadi ini juga pusing kami ini, teman-teman juga pada mengeluh ini," ujar Soewarso dalam Rapat Koordinasi Penanganan Karhutla pada Wilayah KSPEAN di Kalimantan Tengah dan Sumatera Selatan, Kamis (15/10/2026).

Soewarso menilai, akar masalah karhutla harus segera diselesaikan agar tidak terjadi aksi saling lempar tanggung jawab. Ia juga mendukung revisi Pasal 69 ayat (2) Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH), yang masih membuka ruang bagi pembukaan lahan dengan cara membakar.

Ia menjabarkan empat aspek yang perlu dibenahi dalam tata kelola karhutla. Pertama, penataan lahan, terutama kawasan open access atau lahan yang tidak memiliki pengelolaan dan penanggung jawab yang jelas. Kedua, pengelolaan air untuk mencegah lahan gambut mengering dan mudah terbakar.

"Pertama, tata kelola lahan terutamanya open access ini harus segera ditangani, penanggungjawabnya harus ada siapa. Jangan nanti sudah kebakaran seperti ini, saling lempar tanggung jawab. Yang kedua, tata kelola air. Terbukti kemarin karena tidak dikelola sehingga gambutnya kering, kebakarannya sangat masif," jelas Soewarso.

Adapun dua aspek lainnya berkaitan dengan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat. Menurut Soewarso, tradisi membuka lahan dengan cara membakar serta mencari ikan pada musim kemarau menjadi tantangan tersendiri dalam pencegahan karhutla.

Karena itu, ia menekankan perlunya solusi ekonomi bagi masyarakat jika praktik pembakaran hendak dilarang.

"Makanya tadi Pak Ketum GAPKI sudah menyatakan harus ada pengganti kalau masyarakat dilarang membakar, bagaimana sosial-ekonominya kita bangun bersama," tambahnya.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Menteri Koordinator Bidang Pangan Hanif Faisol Nurofiq mengatakan pemerintah mengedepankan kolaborasi dengan ratusan unit usaha perkebunan dan kehutanan untuk mengendalikan karhutla di Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Sumatera Selatan, dan Papua Selatan. Pemerintah juga tengah menyiapkan kembali Badan Pengelola Mangrove dan Gambut.

Hanif menegaskan, karhutla tidak boleh dianggap sebagai bencana yang harus terus berulang setiap tahun. Karena itu, pemerintah akan mendorong pembangunan lanskap, terutama di kawasan gambut, dengan melibatkan berbagai pihak, mulai dari pemerintah pusat dan daerah hingga pelaku usaha dan masyarakat.

"Tidak boleh kita menjadikan kebakaran hutan dan lahan ini takdir yang harus kita terima setiap hari, tetapi wajib kemudian sesuai arahan presiden bahwa pembangunan lanskap terutama di gambut menjadi sangat krusial. Itu harus dilakukan pada semua tataran, pada semua gambut kita dengan melibatkan semua pihak, tidak hanya pemerintah. Ada dunia usaha, ada pemerintah daerah, pemerintah provinsi, ada masyarakatnya," tegas Hanif.

Baca juga artikel terkait LATEST NEWS atau tulisan lainnya dari Mukhtar Abdullah

tirto.id - Flash News
Reporter: Mukhtar Abdullah
Penulis: Mukhtar Abdullah
Editor: Hendra Friana