tirto.id -
Hal tersebut tertuang di dalam Keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Nomor 789 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 1 COVID-19 pada Sektor Usaha Pariwisata.
Dalam keputusan yang terbit pada 27 Desember 2021 itu, ditentukan ada tiga tempat wisata yang boleh beroperasi di tanggal 31 Desember 2021 dan 1 Januari 2022, yaitu Taman Impian Jaya Ancol, Taman Mini Indonesia Indah (TMII), dan Taman Margasatwa Ragunan.
Tempat wisata tersebut beroperasi dengan kapasitas maksimal 75% dan jam operasional mulai pukul 09.00 hingga 15.00 WIB.
"Batas waktu penjualan tiket masuk pada H-1 dan berbasis aplikasi. Pengelola memberikan pengumuman/informasi kepada pengunjung untuk mengosongkan area mulai pukul 14.00 WIB," tulis Kadisparekraf DKI, Andhika Permata.
Kemudian museum-museum yang terletak di Kawasan Kota Tua Jakarta, yaitu Museum Sejarah Jakarta, Museum Wayang, Museum Seni Rupa dan Keramik, Museum Bank Mandiri, Museum Bank Indonesia, Museum 3D Art serta Museum Bahari.
Dapat beroperasi dengan penerapan kapasitas maksimal 75% pengunjung dan jam operasional dimulai pukul 09.00 - 15.00 WIB. Batas waktu penjualan Tiket Museum pukul 13.00 WIB dan pengelola museum memberikan pengumuman/informasi kepada pengunjung untuk mengosongkan area museum mulai pukul 14.00 WIB.
Sementara tempat wisata yang tutup yaitu Perkampungan Budaya Betawi Setu Babakan dan Taman Fatahilah Kota tua pada tanggal 31 Desember 2021 dan 01 Januari 2022.
Disparekraf DKI meminta pengelola Perkampungan Budaya Betawi Setu Babakan melakukan koordinasi dengan aparat setempat guna menjaga dan mengamankan penutupan di lokasi tersebut.
Lalu pengelola Kawasan Kota Tua bersama para pengelola Museum di Kawasan Kota Tua membentuk Tim Satgas Gabungan melakukan koordinasi dengan aparat setempat untuk menjaga dan mengamankan penutupan Taman Fatahilah Kota Tua.
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Nur Hidayah Perwitasari