tirto.id - Pendaftaran seleksi petugas PPS Pilkada 2024 telah dibuka sejak Kamis, 2 Mei 2024 dan dapat diakses secara daring melalui laman https://siakba.kpu.go.id/. Periode pendaftaran akan ditutup pada 8 Mei 2024, namun akan dilakukan perpanjangan apabila kuota belum terpenuhi.
PPS atau Petugas Pemungutan Suara sendiri merupakan salah satu badan ad hoc yang dibentuk oleh KPU. Rekrutmen petugas badan sementara ini ditujukan untuk membantu pelaksanaan Pilkada 2024 di seluruh wilayah di Indonesia.
Pilkada 2024 sendiri dijadwalkan penyelenggaraannya pada 27 November 2024, pelaksanaannya terdiri atas pemungutan suara untuk Pilbup (Pemilihan Bupati) dan Pilgub (Pemilihan Gubernur) 2024.
Syarat Seleksi PPS Pilkada 2024 dan Contoh Surat Pendaftaran
Berikut adalah syarat seleksi PPS Pilkada 2024 dan contoh surat pendaftaran yang perlu dipenuhi oleh pendaftar untuk menjadi petugas PPS:
- Seorang Warga negara Indonesia.
- Berusia minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun pada hari pemungutan suara Pemilu atau Pemilihan.
- Setia kepada nilai-nilai Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan semangat Proklamasi 17 Agustus 1945.
- Memiliki integritas, kekuatan pribadi, kejujuran, dan keadilan.
- Tidak menjadi anggota partai politik, atau telah mengundurkan diri sebagai anggota partai politik selama minimal 5 tahun, yang dibuktikan dengan surat pernyataan yang sah atau surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.
- Berdomisili di wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS.
- Sehat jasmani dan rohani, serta bebas dari penyalahgunaan narkotika.
- Memiliki pendidikan setidaknya sekolah menengah atas atau sederajat.
- Tidak pernah dipenjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara minimal 5 tahun.
LINK WORD SURAT PENDAFTARAN PPS PILKADA 2024
LINK PDF SURAT PERNYATAAN PESERTA PPS PILKADA 2024
Jadwal dan Tahapan Seleksi PPS Pilkada 2024 yang Dirilis KPU
Berikut adalah jadwal dan tahapan seleksi PPS Pilkada 2024 berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2024:
- Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota PPS: 2-6 Mei 2024
- Penerimaan Pendaftaran Calon Anggota PPS: 2-8 Mei 2024
- Perpanjangan Pendaftaran Calon Anggota PPS: 9-11 Mei 2024
- Penelitian Administrasi Calon Anggota PPS: 3-12 Mei 2024
- Pengumuman Hasil Penelitian Administrasi Calon Anggota PPS: 13-14 Mei 2024
- Seleksi Tertulis Calon Anggota PPS: 19-20 Mei 2024
- Tanggapan dan Masukan Masyarakat Terhadap Calon-Calon Anggota PPS: 13-20 Mei 2024
- Wawancara Calon Anggota PPS: 21-23 Mei 2024
- Pengumuman Hasil Seleksi Calon Anggota PPS: 24-25 Mei 2024
- Penetapan Calon Anggota PPS: 25 Mei 2024
- Pelantikan Anggota PPS: 26 Mei 2024
Penulis: Aisyah Yuri Oktavania
Editor: Dipna Videlia Putsanra