Menuju konten utama
Kasus Penyadapan Presiden

Celah Justice Collaborator di Balik Penyadapan Listyo Sigit cs

Polri meminta proteksi LPSK bagi enam saksi kunci demi membentengi penyidikan kasus penyadapan Presiden dari intervensi internal.

Celah Justice Collaborator di Balik Penyadapan Listyo Sigit cs
Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin (kempat kiri), Irwasum Polri Komjen Pol Asep Edi (kedua kanan), Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir (kiri) dan Kadiv Propam Irjen Pol. Dr. Mahmud Nazly Harahap (kanan) menyampaikan keterangan saat konferensi pers terkait penetapan tiga tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026). Bareskrim Polri menetapkan tiga personel Polri berinisial LSP, ASN dan EH sebagai tersangka dugaan tindak pidana penyadapan tanpa prosedural atau illegal tapping dan penghapusan data elektronik serta akses ilegal. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/agr
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Penyidikan skandal penyadapan ilegal yang menjadikan mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan tiga perwira tinggi kepolisian sebagai tersangka, kini memasuki fase krusial. Penyidikan kini mengerucut kepada sosok atau dalang di balik penyadapan Presiden Prabowo Subianto.

Di tengah kekhawatiran munculnya tekanan terhadap saksi internal, Polri bergerak cepat mengajukan perlindungan khusus bagi enam orang saksi ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK. Pengamanan saksi kunci ini tidak hanya membentengi penyidikan dari potensi intervensi, tetapi juga membuka ruang hadirnya justice collaborator untuk membongkar pengguna akhir data sadapan yang oleh pemerintah disinyalir mengarah pada upaya dugaan makar.

Empat tersangka dalam kasus ini di antaranya, Listyo Sigit, Irjen Ahrie Sonta Nasution, Irjen Eko Hadi Santoso, dan Irjen Slamet Uliandi. Penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri telah memeriksa 13 saksi internal kepolisian, tiga ahli ITE, serta dua ahli pidana. Meski identitas para saksi internal tak dirinci, penyidik bergerak memprioritaskan keselamatan mereka dengan mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK.

Wakil Ketua LPSK, Susilaningtyas, mengonfirmasi pihaknya tengah berkoordinasi dengan Polri terkait permohonan perlindungan bagi sejumlah saksi. Saat ini, LPSK sedang menelaah kelayakan permohonan tersebut.

"LPSK berkoordinasi dengan Polri terkait permohonan perlindungan dalam kasus penyadapan tersebut. Nama-namanya sudah ada, tetapi mohon maaf belum bisa kami bagikan. Sejauh ini ada enam orang, statusnya masih saksi," kata Susi kepada Tirto, Kamis (5/11/2026).

Pengajuan yang diprakarsai oleh Polri ini mengindikasikan bahwa penyidik mengantisipasi adanya potensi intimidasi maupun intervensi terhadap para saksi kunci dalam membongkar skandal penyadapan tersebut.

Selain melindungi saksi, LPSK memegang peran strategis dalam mengelola justice collaborator (JC)--saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum. Meski belum ada tersangka yang mendaftar, peluang tersebut tetap terbuka selama memenuhi sederet syarat ketat.

Persyaratan tersebut meliputi penetapan status tersangka, keterlibatan dalam kejahatan serius dan terorganisir, bukan merupakan pelaku utama, serta adanya pengakuan jujur atas tindak pidana yang dilakukan. Selain itu, calon JC wajib memberikan kesaksian secara menyeluruh, relevan, dan andal untuk membongkar keterlibatan aktor lain, serta berkomitmen mengembalikan aset hasil kejahatan.

Mantan Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo, menilai skandal penyadapan yang melibatkan Listyo Sigit Prabowo cs sangat memenuhi kualifikasi hadirnya seorang JC karena tergolong kejahatan terorganisir.

"Dalam tindak pidana terorganisir, tidak semua pihak bertindak secara sukarela. Ada yang terpaksa atau sekadar menjalankan perintah atasan yang sulit ditolak," kata Hasto kepada Tirto.

Hasto menjelaskan permohonan JC tidak hanya bisa datang dari penyidik, tersangka, keluarga, atau kuasa hukum. LPSK sendiri dapat mengambil inisiatif proaktif.

"LPSK bisa bertindak aktif mengumumkan bahwa siapa pun yang memenuhi syarat dapat mengajukan diri sebagai justice collaborator. Sebab, belum tentu masyarakat atau tersangka paham bahwa LPSK memberikan perlindungan untuk skema ini," tuturnya.

Hasto menambahkan kesaksian dari saksi terproteksi maupun JC bahkan berpotensi membuka tabir kasus hukum lainnya sebagaimana posisi Ferry Hongkiriwang alias Ferry Boboho dalam kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan JAM Pidsus Febrie Adriansyah.

Pandangan senada disampaikan pengamat kepolisian dari ISESS, Bambang Rukminto. Menurutnya, peluang munculnya JC sangat terbuka, namun rekam jejak sang calon harus diteliti secara ketat.

"Peluang mengajukan diri sebagai JC sangat besar. Namun, sosok tersebut harus memiliki rekam jejak yang kredibel karena rentan diintervensi," kata Bambang saat dihubungi Tirto.

Polri Didesak Buka Utuh Skenario dan Aktor Penyadapan

Tersangka Penyadapan Presiden Prabowo Subianto

Kolase Tersangka Penyadapan Presiden Prabowo Subianto. foto/ANTARAFOTO

Hingga kini, Mabes Polri belum mengungkap secara utuh konstruksi perkara skandal penyadapan tersebut. Penyidik Dittipidsiber Bareskrim beralasan pemeriksaan masih berjalan dan pengumpulan kepingan fakta hukum memerlukan ketelitian ekstra.

Namun, kelambatan transparansi ini memantik gelombang pertanyaan publik. Ketua Umum Barisan Rakyat Nusantara (BaraNusa), Adi Kurniawan, mendesak Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto menuntaskan kasus peretasan ini secara terbuka dan tanpa tebang pilih.

Adi menegaskan perkara ini bukan persoalan hukum biasa. Jika dugaan penyadapan terhadap Presiden dan pejabat negara terbukti benar, skandal ini mempertaruhkan kehormatan institusi kepolisian, keamanan nasional, serta kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.

"Kapolri Suyudi jangan setengah-setengah. Publik membutuhkan transparansi utuh, bukan sekadar pengumuman penetapan tersangka. Usut sampai ke akar-akarnya dan jangan ada aktor yang dilindungi," tegas Adi dalam keterangan resminya.

Ia juga meminta Polri membeberkan substansi hasil peretasan jika penyidikan telah memastikan adanya praktik ilegal tersebut, terutama yang menyasar saluran komunikasi Presiden Prabowo Subianto. Menurutnya, publik berhak mengetahui durasi peretasan, daftar sasaran, modus operandi, hingga motif utama di baliknya.

"Jika Presiden Prabowo benar-benar menjadi sasaran penyadapan ilegal, jangan ada fakta yang ditutup-tutupi. Buka ke publik dengan tetap memperhatikan batasan rahasia negara," lanjutnya.

Adi mengingatkan agar penanganan perkara tidak berhenti pada empat tersangka yang sudah ditetapkan, sementara aktor intelektual di baliknya justru tak tersentuh. Hal ini penting demi membuktikan bahwa kepemimpinan Suyudi tidak menerapkan hukum yang tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas.

Merespons desakan tersebut, Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menjamin proses penyidikan berjalan transparan dan akuntabel. Setiap perkembangan signifikan pasti disebarkan kepada publik.

"Penyidik perlu mencermati setiap informasi secara mendalam. Proses ini membutuhkan waktu agar berjalan profesional dan sesuai koridor hukum yang berlaku," kata Trunoyudo.

Pemerintah Tegaskan Tak Toleransi Ambisi Kekuasaan

Syahganda Nainggolan

Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI, Syahganda Nainggolan. (FOTO/Bakom RI).

Dari ranah eksekutif, Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI, Syahganda Nainggolan, menegaskan pemerintah akan melawan setiap tindakan yang berpotensi mengancam kedaulatan negara, termasuk indikasi makar.

Syahganda menilai penyadapan terhadap simbol negara merupakan pelanggaran berat yang membahayakan keselamatan Presiden. Oleh sebab itu, pemerintah mengambil sikap tegas melawan segala bentuk manuver politik yang melangkahi hukum.

"Dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto adalah persoalan serius yang tidak bisa ditoleransi karena sudah mengarah pada tindakan makar. Kita harus melawan segala bentuk makar," kata Syahganda.

Ia menambahkan Presiden merupakan representasi kedaulatan bangsa yang wajib dijaga. Pengkhianatan oleh pejabat negara terhadap kepala negara sama artinya dengan pengkhianatan terhadap konstitusi.

Pemerintah menjamin penegakan hukum akan menindak tegas setiap ambisi kekuasaan yang berupaya merusak tatanan persatuan lewat cara-cara inkonstitusional.

"Setiap tindakan yang mengancam keselamatan dan kewibawaan Presiden harus diusut secara objektif serta ditindak tegas. Saya mengajak seluruh elemen bangsa mendukung langkah Presiden dan Polri dalam menjaga ketertiban umum," pungkasnya.

Baca juga artikel terkait KASUS PENYADAPAN PRESIDEN atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash News
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama