tirto.id - Kasus diabetes pada anak di Indonesia kian memprihatinkan. Pada awal tahun ini, Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) merilis data terkait kasus diabetes pada anak yang meningkat 70 kali lipat per Januari 2023 dibandingkan tahun 2010.
Pakar Perilaku Konsumen dari Institut Pertanian Bogor, Ujang Suwarman menyatakan bahwa anak-anak memang cenderung lebih suka makanan yang manis. Terlebih, perilaku orangtua yang telah terbiasa memberikan anak kudapan manis.
“Anak tak menyukai rasa masam, tapi kalau manis dia langsung suka,” ujar Ujang dalam acara Forum Ngobras di Jakarta Selatan, Rabu (8/3/2023).
Ujang menuturkan bahwa penyumbang terbesar dari konsumsi gula harian adalah produk makanan dan minuman jadi. Hal ini yang, menurutnya, membuat konsumsi gula harian dapat naik saat tidak memperhatikan asupan yang dimakan.
“Secara umum konsumsi gula kita belum memenuhi standar,” sambung Ujang.
Menurut Ujang, melakukan edukasi kepada anak dan orang tua saja tidak cukup. Ia mendorong adanya kebijakan publik yang kuat agar konsumsi gula pada masyarakat bisa ditekan.
“Harus ada kebijakan publik yang membatasi penggunaan gula di dalam industri pangan. Ini yang sangat-sangat efektif,” terangnya.
Menurutnya, penerapan pajak pada produk pangan berpemanis akan memperkuat kebijakan publik. Ia mencontohkan, di negara Inggris aturan ini sudah berlaku. Bahkan, ada insentif bagi perusahaan yang memakai teknologi untuk mengurangi gula pada hasil produknya.
“Belum tentu tepat tapi ini public policy [kebijakan publik] yang sangat kuat. Hampir 20-30 persen kalori kita berasal dari makanan jadi yang tentu ada gulanya,” kata Ujang.
Sementara itu, Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan RI Siti Nadia Tarmizi menyatakan bahwa pihaknya telah mengusulkan pajak minuman berpemanis pada Kementerian Keuangan. Ia menekankan pembahasan mengenai kebijakan ini masih
“Nanti Kementerian Keuangan yang akan membahas dengan para ahli lah ya seperti itu untuk bagaimana penerapannya dan berapa komposisi cukainya,” kata Nadia dalam kesempatan yang sama.
Menurut Nadia, usulan ini telah diterima dengan baik oleh Kementerian Keuangan. Namun ia menilai kebijakan ini baru bisa berlaku di tahun 2024.
“Tapi kita kawal terus ya usulan ini,” sambungnya.
Untuk diketahui, pemerintah telah mengeluarkan Permenkes 30 Tahun 2013 tentang Pembatasan Gula, Garam, Lemak (GGL) sebagai usaha mengatur konsumsi gula masyarakat. Di dalamnya diatur konsumsi gula tidak lebih dari 50 gram, natrium kurang dari 2000 mg, lemak total tak melampaui 67 gr per orang dalam satu hari.
Nadia menambahkan, bahwa usulan untuk memberlakukan cukai pada produk minuman manis merupakan langkah yang tepat untuk mengurangi konsumsi gula masyarakat, khususnya pada anak-anak.
Ia menyatakan tak menutup kemungkinan bahwa penerapan cukai akan membuat harga produk semakin mahal.
“Tambah mahal tapi lebih baik, daripada kita jauh hari memiliki beban lebih besar,” ujar Nadia.
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Maya Saputri