Menuju konten utama

Bupati Bogor Dicecar 50 Pertanyaan soal Rizieq di Megamendung

Bupati Bogor Ade Yasin menyebut tak ada izin terkait acara Rizieq Shihab di Megamendung.

Bupati Bogor Dicecar 50 Pertanyaan soal Rizieq di Megamendung
Bupati Bogor Ade Yasin (kanan) saat memantau operasional perjalanan KRL Commuter Line di Stasiun Bojonggede, Jawa Barat, Senin (20/4/2020). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/hp.

tirto.id - Penyidik Polda Jawa Barat mencecar puluhan pertanyaan kepada Bupati Kabupaten Bogor, Ade Yasin selama enam jam pemeriksaan.

Ade diperiksa terkait kerumunan di Megamendung, Bogor, pada kegiatan Rizieq Shihab yang diduga melanggar protokol kesehatan. Rizieq berada di Megamendung tak lama setelah tiba di Jakarta pada awal November. Kehadirannya untuk upacara pembangunan pesantren.

"Tentang kasus kerumunan di Megamendung, ada sekitar 50 pertanyaan dan saya sudah jawab semua," kata dia, di Polda Jawa Barat, Bandung, Jawa Barat, Selasa (15/12/2020), melansir Antara.

Terkait pemeriksaan itu, dia menyatakan, mereka tidak pernah mengeluarkan izin kepada Shihab di Megamendung, Bogor, pada Jumat, 13 November lalu.

"Karena pada saat itu tidak ada pemberitahuan, jadi kami juga tidak bisa memberikan izin, apa pun surat yang secara resmi, kami balas itu tidak ada," ungkapnya.

Ade mengklaim sejauh ini belum ada klaster khusus penyebaran COVID-19 di kawasan Megamendung usai kegiatan Shihab yang diduga mengumpulkan 3.000 orang.

Angka kasus Covid-19 di sana fluktuatif seperti biasanya. Ia pun belum bisa menjelaskan korelasi kenaikan kasus Covid-19 di wilayah itu dengan adanya kerumunan Front Pembela Islam.

"Tiap hari fluktuatif. Saya belum melihat ada korelasinya dengan kasus (kerumunan) itu," kata dia.

Selain dia, penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Barat juga pada selasa ini turut mengundang sejumlah ahli untuk diminta keterangannya terkait kasus kerumunan Shihab itu.

"Ada beberapa, di antaranya ahli dari epidemiologi, dan hukum dari salah satu universitas terkemuka di Jawa Barat," kata Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Komisaris Besar Polisi Erdi A Chaniago.

Rizieq Shihab saat ini menjadi tersangka dan ditahan terkait pelanggaran protokol kesehatan atas kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. Penyidik sempat menanyai Rizieq untuk kesediaan pemeriksaan kasus kerumunan di Megamendung, namun ia menolak.

Baca juga artikel terkait PROTOKOL KESEHATAN atau tulisan lainnya

tirto.id - Hukum
Reporter: Antara
Editor: Zakki Amali